Pelanggaran Izin di Pasar Tanjungsari, Komisi B Surabaya Pastikan SP1 Terbit 15 Agustus

Reporter : Ade Resty

selalu.id – Komisi B DPRD Surabaya memastikan empat pasar di kawasan Tanjungsari melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar.

 

Baca juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 15 Agustus mendatang.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari klasifikasi izin hingga jam operasional. Salah satunya, pasar beroperasi selama 24 jam, jauh di luar ketentuan perda.

 

“Keempatnya melanggar Perda 1/2023. Ada yang izinnya gudang, tapi faktanya digunakan sebagai pasar. Jam buka juga tidak sesuai aturan,” ujarnya usai hearing, Senin (11/8/2025).

 

Machmud menyebut temuan tersebut telah diakui oleh pihak terkait, termasuk DPMPTSP dan camat setempat. Komisi B memberi tenggat kepada Dinkopumdag untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3, masing-masing berjarak satu minggu.

Baca juga: Insiden Lampu Lalulintas Mati di Surabaya, DPRD Minta Audit Seluruh Panel Surya

 

“Kalau tetap tidak diindahkan, langkah berikutnya bantuan penertiban atau bantib sesuai ketentuan Perwali,” tegas legislator Demokrat itu.

 

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, membenarkan adanya ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi lapangan. “Empat titik di lapangan ternyata izinnya tidak sesuai. Ada pasar yang berada di kawasan pergudangan, dan peruntukannya melanggar aturan,” ungkapnya.

 

Baca juga: DPRD Surabaya Sebut Lemahnya Koordinasi PLN dengan Dishub jadi Pemicu Lampu Lalulintas Mati

Menurut Febrina, penerbitan SP1 akan menjadi langkah awal sebelum penutupan. Namun, jika pelanggaran langsung diperbaiki, penutupan tidak diperlukan.

 

Berdasarkan hasil rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77. Seluruhnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sebagaimana diatur dalam Perda 1/2023.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru