selalu.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menangkap MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui beraksi di 20 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan penangkapan MH merupakan pengembangan dari kasus S, rekannya, yang tertangkap saat beraksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada 1 Mei 2025.
"Dari keterangan S, kami mengidentifikasi keterlibatan MH dan menangkapnya di Jalan Ngaglik, Surabaya," ujar Suroto, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan
Penyidikan mengungkap MH terlibat dalam 19 kasus curanmor di Surabaya, termasuk di Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, dan Jalan Kapas Madya, serta satu kasus di Sidoarjo. Lokasi lainnya meliputi Waru, Embong Malang, Keputih, dan Gedangan.
Menurut Suroto, MH adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditahan Polrestabes Surabaya pada 2021. Dalam setiap aksinya, ia menyasar kendaraan di lokasi sepi atau memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir sembarangan.
Baca juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya
Editor : Ading