selalu.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura, Sabtu (12/7/2025), sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu
Kedua terduga berinisial MAF dan IS diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sabu.
“Dua orang terduga pelaku kami amankan di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kepada selalu.id, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua poket plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram, satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit ponsel, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku baru saja menggunakan sabu,” tambah Widiarti.
Baca juga: Tren Pengungkapan Kasus Narkoba Jatim Naik 6,49 Persen Tahun 2025
Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga MAF. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 40 Tersangka
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” tandasnya.
Editor : Ading