Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Polda Jatim

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Khofifah tiba di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, dan langsung memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa Khofifah hadir didampingi staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kuasa hukum dari MAKI. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Khofifah sebagai saksi.

 

“(Ibu) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Heru saat ditemui di halaman Mapolda Jatim.

 

Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Khofifah dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan semula dijadwalkan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, namun ditunda karena Khofifah tengah berada di luar negeri. Penjadwalan ulang yang diajukan pihak Khofifah pada 23–26 Juni 2025 tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

 

Kasus dugaan korupsi hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim telah menetapkan 21 tersangka sejak 12 Juli 2024. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Tiga dari mereka merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya staf penyelenggara negara.

 

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

 

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peran para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penanganan perkara ini masih berlanjut.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru