Dianggap Banyak Penyimpangan, DPRD Surabaya Soroti Layanan BPJS di RS Swasta

Reporter : Ade Resty

Selalu.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Hal ini terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Anggota DPRD Surabaya, Sukadar mengatakan bahwa kendala di lapangan sangat berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan. 

Bahkan, dia juga menceritakan pengalamannya saat berobat menggunakan BPJS salah satunya pembatasan pelayanan pasien BPJS yang tidak sesuai aturan.

“Banyak rumah sakit swasta mitra Pemkot yang tidak melayani pasien BPJS dengan benar. Bahkan, saya sendiri mengalaminya. Setelah dirawat tiga hari, saya dipulangkan. Ketika sakit saya kambuh dan kembali ke rumah sakit, saya ditolak karena katanya BPJS hanya bisa digunakan sekali dalam sebulan,” ujar Sukadar, Minggu (29/6/2025).

Padahal, lanjutnya, pernyataan Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa tidak ada batasan jumlah kunjungan bagi peserta BPJS selama pasien memang masih membutuhkan perawatan.

“Dinkes tadi menyampaikan bahwa tidak ada batasan waktu. Pasien harus dilayani sampai sembuh karena ini sistemnya subsidi silang. Kenyataannya, rumah sakit malah menerapkan tarif umum kepada pasien yang datang kembali,” jelasnya.

Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Saat kejadian itu, kata dia, dirinya akhirnya tetap dilayani setelah menunjukkan identitas sebagai anggota dewan. Namun ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak memahami regulasi dan hanya pasrah saat ditolak rumah sakit.

“Kalau masyarakat umum, belum tentu mereka berani membantah. Mereka mengira itu memang aturan resmi, padahal tidak,” tambahnya.

Data yang disampaikan dalam forum menyebutkan bahwa dari total 66 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, hanya tiga di antaranya yang milik Pemkot, yakni RSUD Dr. Soewandhie, RS Bhakti Dharma Husada (BDH), dan RS Eka Chandra Kirana. Ketiganya tidak pernah menjadi sumber keluhan masyarakat terkait layanan BPJS.

Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan juga menyoroti soal layanan kesehatan bagi warga miskin yang tidak memiliki BPJS. Berdasarkan kebijakan Wali Kota Surabaya, mereka tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

“Kalau ke rumah sakit milik Pemkot, warga tetap dilayani meski tidak punya BPJS. Tapi di rumah sakit swasta mitra Pemkot, belum tentu. Harusnya pakai KTP pun bisa langsung dilayani, lalu didaftarkan lewat aplikasi Edabu agar langsung terdaftar sebagai peserta BPJS. Ini bisa dicover lewat APBD,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa DPRD tetap mengawasi dan mengontrol pelaksanaan program yang telah dirancang Dinas Kesehatan di atas kertas.

“Jangan sampai yang dilaporkan ke DPRD bagus-bagus, tapi prakteknya di lapangan justru menyulitkan warga. Kami minta Dinas Kesehatan turun langsung dan beri sanksi tegas kepada rumah sakit mitra yang melanggar,” tegasnya.

Editor : Yasin

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru