Motif Sakit Hati, Pria di Malang Cekik Wanita hingga Tewas di Losmen

Reporter : Dony Maulana
Kasus pembunuhan di losmen

selalu.id – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah losmen di Kota Malang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun dalam waktu lima hari. Pelaku berinisial AK (26) ditangkap di rumahnya di Desa Patuk Wicis, Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).

 

Baca juga: Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Korban berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas pada Senin (17/6) dini hari di kamar nomor 11 sebuah losmen di Kecamatan Sukun. Jenazah ditemukan oleh penjaga losmen dalam posisi telentang di atas kasur, mulut tersumbat kain dan tertutup bantal.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan ponsel korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Meski chip di dalam ponsel sudah dilepas, penyidik berhasil melacak email korban yang masih terhubung ke perangkat tersebut.

 

“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kerja keras tim kami meski awalnya penyelidikan minim dukungan teknis,” ujar Kombes Nanang saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban setelah terlibat pertengkaran. Motifnya adalah sakit hati karena korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar.

 

Baca juga: Melihat Dari Dekat Penganiayaan hingga Pembunuhan Istri dan Mertua di Mojokerto

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia keluar kamar dan berpura-pura hendak membeli makanan, lalu tidak kembali lagi,” jelas Kombes Nanang.

 

Keterangan penjaga losmen menguatkan bahwa korban ditemukan tidak lama setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian. Petugas pun segera mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan bukti pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, serta pasal lain yang relevan seperti Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023.

Baca juga: Tak Sampai Setengah Hari, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Sukomanunggal

 

Jenazah korban sebelumnya telah dibawa ke RSSA Malang untuk autopsi dan kini tengah dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke pihak keluarga.

 

Polresta Malang Kota memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru