selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya
"Hari ini, Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," kata Budi Prasetyo.
Baca juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai alur dan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret
Penyidik KPK terus menelusuri jaringan dan aliran dana dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi kunci, termasuk Gubernur Khofifah, disebut penting untuk melengkapi bukti dan mengungkap fakta yang terjadi.
Editor : Ading