Selasa, 20 Okt 2026 10:56 WIB

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 20 Okt 2026 09:00 WIB
Bahan kosmetik dilarang yang disita BPOM RI. (Supri/selalu.id)
Bahan kosmetik dilarang yang disita BPOM RI. (Supri/selalu.id)

selalu.id - Sebanyak 150 jenis kosmetik yang diproduksi oleh pabrik ilegal di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto mengandung bahan yang sangat berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit kanker.

Bahan-bahan yang dipakai oleh pabrik tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Selain itu, dalam pemeriksaan juga disebut ditemukan bahan lain, seperti betametason dipropionat dan metronidazol.

Baca Juga: 5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan pada kulit. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama produk yang menawarkan hasil secara instan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengatakan produksi kosmetik harus memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, serta ketentuan mengenai bahan yang diperbolehkan.

"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek tanpa izin edar ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," kata Taruna Ikbar, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Green Action, Pemuda Kota Mojokerto Tanam Pohon di Taman Bahari Mojopahit

Ia menambahkan, bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

"Ini bahan-bahan yang kalau tidak sesuai peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit. Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkapnya.

Menurut Taruna, pihaknya masih mendalami pengungkapan pabrik kosmetik ilegal yang sudah berproduksi selama lima tahun dan telah mengamankan sejumlah orang.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Air Terjun di Mojokerto yang Cocok Buat Healing dan Bikin Betah

"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja disini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkasnya.

Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 M.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.