Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 20 Okt 2026 14:55 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan mencabut gelar Cak yang disandang oleh finalis Cak dan Ning tahun 2019 yang ditangkap polisi gegara penyalahgunaan narkotika.
Eri mengatakan, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku mereka turut menjadi perhatian setelah menyandang predikat sebagai duta pariwisata.
Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini
“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” kata Eri, Selasa (20/10/2026).
Menurut Eri, keterlibatan pemegang gelar dalam persoalan hukum dapat berujung pada pencabutan gelar. Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait langkah pencabutan gelar terhadap finalis Cak Surabaya 2019 tersebut.
“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil
Eri menegaskan, pencabutan gelar dan proses pidana merupakan dua hal yang berbeda. Sanksi dari Pemkot berkaitan dengan status sebagai duta pariwisata, sedangkan perkara pidana tetap menjadi ranah hukum.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengklaim telah memperketat proses seleksi Cak dan Ning Surabaya sejak 2022. Salah satu persyaratan tambahan yang diterapkan adalah tes narkoba bagi peserta.
Selain itu, peserta juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan rekam jejak mereka.
Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
Eri mengatakan, penambahan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Cak dan Ning Surabaya memiliki integritas serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi