selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun yang terjadi pada periode 2019–2022. Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali disebut dalam penyidikan.
Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Pernyataan tersebut muncul setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6). Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran dana hibah melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Ia menegaskan, Gubernur sebagai pihak yang menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dipastikan mengetahui proses tersebut.
“Yang membuat NPHD itu kepala daerah, jadi pasti tahu,” kata Kusnadi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022. Dari OTT tersebut, KPK menemukan indikasi penyimpangan dana hibah dalam jumlah besar.
Kusnadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Gubernur Khofifah.
Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo
Pihak KPK menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan informasi terkait peran berbagai pihak terus dikembangkan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Khofifah menanggapi namanya yang disebut dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai dana yang diduga diselewengkan dan dugaan keterlibatan aktor dari unsur eksekutif dan legislatif. KPK memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Ading