Rabu, 22 Jul 2026 23:25 WIB

Kepala BPJS Surabaya: Semua RS Wajib Terima Pasien Meski Bukan Mitra  

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Mei 2025 12:28 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin

selalu.id - Tak semua rumah sakit di Surabaya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari total 66 rumah sakit, tercatat masih ada tujuh yang belum menjadi mitra dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Baca Juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Meski demikian, dalam kondisi gawat darurat, seluruh rumah sakit—termasuk yang belum bermitra—wajib memberikan layanan kepada peserta BPJS.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta perwakilan RSUD dan rumah sakit swasta pada Rabu (8/5/2025).

 

“Meski belum menjadi mitra kami, rumah sakit tetap wajib memberikan penanganan darurat, seperti untuk korban kecelakaan. Penanganan harus dilakukan di IGD tanpa menolak pasien BPJS,” tegas Herlina.

 

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Ia menjelaskan bahwa biaya penanganan dalam kondisi darurat tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dapat diklaim oleh pihak rumah sakit. Setelah kondisi pasien stabil dan tidak memerlukan penanganan intensif, barulah rumah sakit boleh merujuk pasien ke fasilitas mitra BPJS untuk perawatan lanjutan.

 

Herlina juga menepis isu yang menyebut bahwa pasien BPJS dibatasi maksimal tiga hari dalam perawatan. Ia menegaskan, tidak ada batasan waktu rawat inap berdasarkan jumlah hari.

 

Baca Juga: Melalui Kader Surabaya Hebat, Pemkot Pantau Kesehatan Warga Secara Digital

“Tidak ada istilah maksimal tiga hari untuk pasien BPJS. Lama perawatan harus disesuaikan dengan kondisi medis. Selama pasien belum dinyatakan sembuh, perawatan tetap menjadi hak peserta JKN,” ujarnya.

 

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk memahami ketentuan ini demi menjamin hak peserta JKN, terutama dalam situasi darurat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.