selalu.id - Tak semua rumah sakit di Surabaya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari total 66 rumah sakit, tercatat masih ada tujuh yang belum menjadi mitra dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Kasus Meninggal karena DBD, DPRD Surabaya Desak Rumah Sakit Tak Tolak Pasien BPJS
Meski demikian, dalam kondisi gawat darurat, seluruh rumah sakit—termasuk yang belum bermitra—wajib memberikan layanan kepada peserta BPJS.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta perwakilan RSUD dan rumah sakit swasta pada Rabu (8/5/2025).
“Meski belum menjadi mitra kami, rumah sakit tetap wajib memberikan penanganan darurat, seperti untuk korban kecelakaan. Penanganan harus dilakukan di IGD tanpa menolak pasien BPJS,” tegas Herlina.
Baca Juga: JKN Jadi Syarat Haji, BPJS dan Kemenag Edukasi Calon Jemaah Surabaya
Ia menjelaskan bahwa biaya penanganan dalam kondisi darurat tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dapat diklaim oleh pihak rumah sakit. Setelah kondisi pasien stabil dan tidak memerlukan penanganan intensif, barulah rumah sakit boleh merujuk pasien ke fasilitas mitra BPJS untuk perawatan lanjutan.
Herlina juga menepis isu yang menyebut bahwa pasien BPJS dibatasi maksimal tiga hari dalam perawatan. Ia menegaskan, tidak ada batasan waktu rawat inap berdasarkan jumlah hari.
Baca Juga: Driver Online Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran Rp5 M dari Cukai Rokok
“Tidak ada istilah maksimal tiga hari untuk pasien BPJS. Lama perawatan harus disesuaikan dengan kondisi medis. Selama pasien belum dinyatakan sembuh, perawatan tetap menjadi hak peserta JKN,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk memahami ketentuan ini demi menjamin hak peserta JKN, terutama dalam situasi darurat.
Editor : Ading