Rabu, 30 Sep 2026 04:02 WIB

Kepala BPJS Surabaya: Semua RS Wajib Terima Pasien Meski Bukan Mitra  

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Mei 2025 12:28 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin

selalu.id - Tak semua rumah sakit di Surabaya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari total 66 rumah sakit, tercatat masih ada tujuh yang belum menjadi mitra dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Baca Juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Meski demikian, dalam kondisi gawat darurat, seluruh rumah sakit—termasuk yang belum bermitra—wajib memberikan layanan kepada peserta BPJS.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta perwakilan RSUD dan rumah sakit swasta pada Rabu (8/5/2025).

 

“Meski belum menjadi mitra kami, rumah sakit tetap wajib memberikan penanganan darurat, seperti untuk korban kecelakaan. Penanganan harus dilakukan di IGD tanpa menolak pasien BPJS,” tegas Herlina.

 

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Ia menjelaskan bahwa biaya penanganan dalam kondisi darurat tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dapat diklaim oleh pihak rumah sakit. Setelah kondisi pasien stabil dan tidak memerlukan penanganan intensif, barulah rumah sakit boleh merujuk pasien ke fasilitas mitra BPJS untuk perawatan lanjutan.

 

Herlina juga menepis isu yang menyebut bahwa pasien BPJS dibatasi maksimal tiga hari dalam perawatan. Ia menegaskan, tidak ada batasan waktu rawat inap berdasarkan jumlah hari.

 

Baca Juga: Melalui Kader Surabaya Hebat, Pemkot Pantau Kesehatan Warga Secara Digital

“Tidak ada istilah maksimal tiga hari untuk pasien BPJS. Lama perawatan harus disesuaikan dengan kondisi medis. Selama pasien belum dinyatakan sembuh, perawatan tetap menjadi hak peserta JKN,” ujarnya.

 

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk memahami ketentuan ini demi menjamin hak peserta JKN, terutama dalam situasi darurat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.

Prabowo dan Megawati Janjian Makan Nasi Goreng, Mau Bahas Apa Ya?

Sajian nasi goreng Megawati sendiri punya rekam jejak historis dalam hubungan kedua tokoh nasional ini.

Awas! Ratusan Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Dari total pemetaan nasional, tercatat sedikitnya 1.221 lokasi PETI emas yang beroperasi tanpa menyetor rupiah sedikit pun ke kas negara.

Proyek Revitalisasi Sekolah di Jember Gerakkan Ekonomi Warga, Jadi Berkah dan Bahagia

Dari proyek tersebut, sekitar 5.160 tenaga kerja terlibat, dengan rincian 2.000 tukang dan 3.160 asisten tukang. Juga gerakkan ekonomi warga lainnya.

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.