Minggu, 01 Feb 2026 18:55 WIB

Kepala BPJS Surabaya: Semua RS Wajib Terima Pasien Meski Bukan Mitra  

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Mei 2025 12:28 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin

selalu.id - Tak semua rumah sakit di Surabaya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari total 66 rumah sakit, tercatat masih ada tujuh yang belum menjadi mitra dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Baca Juga: Lindungi Pekerja, Disperinaker Surabaya Akan Sidak Perusahaan yang Tak Daftarkan BPJS

Meski demikian, dalam kondisi gawat darurat, seluruh rumah sakit—termasuk yang belum bermitra—wajib memberikan layanan kepada peserta BPJS.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta perwakilan RSUD dan rumah sakit swasta pada Rabu (8/5/2025).

 

“Meski belum menjadi mitra kami, rumah sakit tetap wajib memberikan penanganan darurat, seperti untuk korban kecelakaan. Penanganan harus dilakukan di IGD tanpa menolak pasien BPJS,” tegas Herlina.

 

Baca Juga: Ojol Surabaya Berpenghasilan di Bawah UMK Dapat BPJS Gratis, Ini Syaratnya

Ia menjelaskan bahwa biaya penanganan dalam kondisi darurat tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dapat diklaim oleh pihak rumah sakit. Setelah kondisi pasien stabil dan tidak memerlukan penanganan intensif, barulah rumah sakit boleh merujuk pasien ke fasilitas mitra BPJS untuk perawatan lanjutan.

 

Herlina juga menepis isu yang menyebut bahwa pasien BPJS dibatasi maksimal tiga hari dalam perawatan. Ia menegaskan, tidak ada batasan waktu rawat inap berdasarkan jumlah hari.

 

Baca Juga: Daftar 144 Diagnosa Dinilai Timbulkan Resah, DPRD Desak BPJS Lakukan Pembenahan

“Tidak ada istilah maksimal tiga hari untuk pasien BPJS. Lama perawatan harus disesuaikan dengan kondisi medis. Selama pasien belum dinyatakan sembuh, perawatan tetap menjadi hak peserta JKN,” ujarnya.

 

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk memahami ketentuan ini demi menjamin hak peserta JKN, terutama dalam situasi darurat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.