Senin, 19 Mei 2025 10:14 WIB

Dispendukcapil Surabaya Permudah Warga di Luar Negeri Rekam KTP-el, Begini Caranya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 27 Apr 2025 16:02 WIB

Selalu.id - Bagi warga Kota Surabaya yang saat ini berada di luar daerah atau luar negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memberikan solusi agar tetap bisa merekam KTP elektronik (KTP-el) tanpa harus pulang kampung.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan, warga yang sedang berada di luar kota bisa mendatangi kantor Dispendukcapil setempat untuk melakukan perekaman. 

Baca Juga: Blanko Cukup, Dispendukcapil Surabaya Bakal Umumkan Warga yang Belum Rekam KTP-el

Sementara bagi yang berada di luar negeri, perekaman bisa dilakukan di kantor perwakilan konsulat atau Kedutaan Besar Republik Indonesia.

“Misalnya warga kita di Jepang, bisa melakukan perekaman di KBRI Tokyo. Kalau di Amerika, bisa di KBRI Washington. Kami harap ini dimanfaatkan, supaya semua warga Surabaya tercatat dan terdata dengan baik,” ujar Eddy, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: DPRD Surabaya Ungkap Penyebab Banyak KK Warga Terblokir

Eddy menekankan, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan perekaman, apalagi Pemkot telah memberikan berbagai kemudahan. 

Selain itu, Dispendukcapil juga menyiapkan layanan khusus untuk warga lansia, disabilitas, atau yang sakit keras dengan jemput bola ke rumah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Blokir 42.804 KK, Ini Penyebab dan Solusinya

Ia mengingatkan, warga usia 18 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman dalam waktu sepekan akan mengalami penonaktifan NIK sementara. Sedangkan yang berusia 17 tahun ke atas diberikan waktu tiga bulan sejak ulang tahun ke-17.

“Kalau sudah perekaman, kami langsung lakukan aktivasi IKD. Ini penting untuk mendukung smart city dan manajemen data kependudukan kita,” tutupnya.

Editor : Yasin