Jumat, 25 Apr 2025 03:35 WIB

Ambil Sampel Es Krim Beralkohol di PTC, Dinkopdag: Izin Hanya NIB

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 07 Apr 2025 13:31 WIB
Es Krim beralkohol 40 persen disegel

Es Krim beralkohol 40 persen disegel

selalu.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya menyebut tenan es krim yang diduga mengandung alkohol di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) hanya mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang ada hanya perizinan NIB saja," ujar Kepala Dinkopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Senin (7/4/2025).

Dewi mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel produk untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sampel tersebut diambil dari es krim yang diduga mengandung alkohol hingga 40 persen.

"Kemarin kita sudah ambil sampelnya untuk diuji di Labkesda," jelasnya.

Saat ini, Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti mengandung alkohol, pemilik usaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, itu melanggar Pasal 71 Ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tegas Dewi.

Sementara itu, Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenan es krim tersebut berada di Mal PTC. Ia juga mengakui bahwa tenan tidak memiliki izin lengkap.

"Gak ada izin. Kami juga tidak dalam kapasitas untuk memeriksa izin penjualan es krim," ujar Sutandi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, video viral es krim yang diduga mengandung alkohol memicu respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya. Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinkopdag langsung melakukan inspeksi ke lokasi pada Sabtu (5/4/2025).

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan atas temuan produk es krim beralkohol yang beredar di media sosial," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan 15 varian es krim, beberapa di antaranya diduga kuat mengandung alkohol hingga 40 persen. Dua boks dan enam cup es krim diamankan sebagai barang bukti, bersama identitas pemilik stan.

Petugas juga menyegel lokasi dengan stiker dan garis pengaman serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

Editor : Ading