Senin, 28 Apr 2025 13:40 WIB

Karyawan Rental Tenda di Surabaya Curi Motor Bos untuk Pijat Plus-Plus, Ditangkap Polisi

Pelaku curi motor ditahan polisi

Pelaku curi motor ditahan polisi

selalu.id – Hery Purwanto (40), warga Desa Bogem Selatan, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik majikannya, Djoko Pitojo, di Surabaya pada Februari 2025.

Hery, yang bekerja di perusahaan rental tenda milik Djoko sejak Februari hingga Oktober 2024, awalnya meminjam sepeda motor Honda Vario 110 nopol L-4380-GO dengan alasan membeli makanan dan rokok. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Djoko berupaya menghubungi Hery tetapi tidak mendapat respons, hingga akhirnya melapor ke Polsek Mulyorejo. Setelah penyelidikan selama sebulan, polisi menangkap Hery di sebuah warung kopi di Semampir, Selasa (25/3/2025).

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bhakti, mengungkapkan bahwa Hery menggadaikan motor tersebut seharga Rp 1,3 juta. "Uangnya digunakan untuk membayar jasa pijat plus-plus di Surabaya Selatan serta kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau pengusaha agar lebih selektif dalam merekrut dan mengawasi karyawan serta menyimpan bukti transaksi dan komunikasi. "Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa," tegasnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Surabaya Diamankan Polres Tanjung Perak

Editor : Ading