Diduga Cabuli Anak, Pimpinan Ormas di Surabaya Ditangkap
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 15 Mar 2025 13:52 WIB
selalu.id – Polisi menangkap MR, Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, terkait dugaan pencabulan anak. Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman MR di kawasan Krembangan, Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan MR diduga melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, namun mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada Kasubdit PPA (Renakta).
"Benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujarnya singkat.
Namun, hingga saat ini, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Ali Purnomo belum memberikan keterangan rinci terkait kasus ini. Upaya konfirmasi sejak Kamis (13/3) belum membuahkan penjelasan detail mengenai kronologi kejadian, identitas korban, dan perkembangan penyelidikan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-9421-diduga-cabuli-anak-pimpinan-ormas-di-surabaya-ditangkap
