selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota di provinsi Jatim yang melibatkan 135 tersangka. Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Satreskrim di berbagai wilayah Jawa Timur. Total 152 kasus curanmor berhasil diungkap, dengan barang bukti 120 kendaraan roda dua dan empat yang disita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil kerja keras tim gabungan. "Dari Polda Jatim sendiri, kita berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka dan 14 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti," ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2025).
"Sementara itu, jajaran Satreskrim di berbagai Polres berhasil mengungkap 152 kasus, melibatkan 136 tersangka – 131 dewasa dan 5 anak di bawah umur – dengan 120 unit kendaraan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP. Selain para pelaku pencurian, polisi juga menangkap 5 penadah yang terlibat dalam jaringan ini. Menariknya, beberapa tersangka merupakan residivis, dengan dua tersangka di Polres Lamongan, dua di Polres Pasuruan Kota, dan satu tersangka lainnya.
Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi khusus atas keberhasilannya mengungkap 25 kasus curanmor dengan 18 tersangka dan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. "Kerja keras Polrestabes Surabaya patut diapresiasi," puji Kombes Pol Dirmanto.
Salah satu temuan mengejutkan adalah penyitaan 134 plat nomor kendaraan hasil curian. Plat nomor tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk 3 karung berisi ratusan plat nomor di rumah seorang tersangka di Probolinggo. Hal ini menunjukkan luasnya jaringan dan operasi sindikat curanmor ini yang menjangkau berbagai wilayah di Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. "Kendaraan bermotor hasil kejahatan yang dibeli, termasuk tindakan penadahan, merupakan kejahatan," tegasnya. "Kami menghimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan curian untuk segera melapor dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah."
Kepolisian juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku curanmor dan residivis. "Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku curanmor, khususnya yang melibatkan kekerasan," tegas Kombes Pol Farman.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa penyelidikan terhadap jaringan penadah masih terus dikembangkan. "Saat ini, kami tengah menyelidiki kurang lebih 30 nama yang diduga terlibat, dan beberapa diantaranya masih dalam proses penangkapan. Plat nomor yang disita berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Jakarta dan Malang," jelasnya.
AKBP Arbaridi Jumhur juga menjelaskan modus operandi para penadah. "Mereka biasanya menjual kembali motor curian ke wilayah yang jauh, seperti Madura atau daerah pegunungan, baik secara langsung maupun melalui grup media sosial. Sasarannya adalah daerah yang agak terpencil atau jauh dari pusat kota," paparnya.
Terkait lima tersangka anak di bawah umur, pihak kepolisian akan menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan akan mempertimbangkan latar belakang keluarga dan faktor-faktor lain yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor ini. Polda Jatim berkomitmen untuk terus membongkar jaringan curanmor dan memberikan perlindungan kepada korban.
Baca Juga: Wanita Pemandu Karaoke jadi Otak Pencurian Motor, Suami Siri jadi Eksekutor di Surabaya
Editor : Ading