Sabtu, 08 Agu 2026 07:55 WIB

Tak Bayar Sewa Sejak 2021, Pemkot Surabaya Cabut Kabel Utilitas Tak Berizin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Jan 2025 11:49 WIB
Penertiban instalasi listrik
Penertiban instalasi listrik

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025).

Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin, serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.

Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 700 meter. Kedua, di Jalan Kalikepiting, menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 400 meter. Dan terakhir di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” ujar dia.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas. “Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa. “Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Berikut Syaratnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Uji Mental Peserta, Prelimenary Raka Raki 2026 Digelar di Atrium Gressmall

Kegiatan di ruang publik seperti pusat perbelanjaan ini, menurut Ali Affandi, akan mengasah mental peserta di depan pengunjung mall.

Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

Polisi akan segera menggelar rekonstruksi lengkap guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap tabir kejahatan ini secara utuh.

Dua Legenda Timnas Turun Gunung, Yusuf Ekodono dan Anang Ma'ruf Kawal Pembinaan Pemain Muda di Soekarno Cup 2026

Turnamen kelompok umur edisi ketiga ini bakal mengumpulkan 400 talenta muda dari 16 provinsi se-Indonesia.

Sambut HUT ke-81 RI dan Akreditasi Paripurna, RSD dr. Soebandi Jember Berbagi Santunan ke Warga Sekitar

Langkah ini diharapkan membuat masyarakat ikut merasa memiliki serta mendukung tumbuh kembang rumah sakit rujukan tersebut.

Fakta Baru Pencurian Kursi Besi Pemkot Surabaya, Ternyata Libatkan Perempuan

Saat ini, perempuan tersebut tengah diperiksa intensif untuk mengungkap perannya. Namun, dari pemeriksaan awal, dia berperan sebagai kaki tangan pelaku utama.

Hadirkan Tokoh Lintas Agama, Jember Bersholawat jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Pelayanan Publik

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berupaya membumikan salawat sekaligus memperkuat nilai keislaman, kebangsaan dan persaudaraan di tengah masyarakat.