Rabu, 30 Sep 2026 23:41 WIB

Tak Bayar Sewa Sejak 2021, Pemkot Surabaya Cabut Kabel Utilitas Tak Berizin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Jan 2025 11:49 WIB
Penertiban instalasi listrik
Penertiban instalasi listrik

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025).

Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin, serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.

Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 700 meter. Kedua, di Jalan Kalikepiting, menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 400 meter. Dan terakhir di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” ujar dia.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas. “Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa. “Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gerindra Jatim Siapkan Sanksi Pemecatan hingga PAW Bagi Kadernya yang Pesta Sabu di Surabaya

Pihak partai menegaskan tak segan mengambil langkah pemecatan hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) jika tuduhan tersebut terbukti secara hukum.

Siapa Pemilik The Alana Hotel Surabaya?

Hotel bintang empat ini berlokasi di Jalan Ketintang Baru I No. 10–12, Surabaya. Lokasinya, tak jauh dari tempat diskotek bahkan Polda Jawa Timur.

Penampakan The Alana Hotel Surabaya, Tempat Pesta Sabu Tiga Kader Gerindra

William menceritakan, kedelapan tamu tersebut datang pada hari yang sama secara bertahap dan memesan tiga kamar langsung di lokasi (walk-in).

Pesan Khusus Gubernur Khofifah saat Lepas 74 Santri Jatim Berlaga di PPSN VI

Kegiatan ini berlangsung hingga 6 Oktober 2026 mendatang, diikuti oleh kontingen santri dari pelbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.

Soal Pesta Narkoba Kader Gerindra di Hotel The Alana Surabaya, Manajemen Cuma Bilang Gini

Tiga dari delapan orang yang diringkus merupakan anggota DPRD aktif tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Penggelapan Beras Bulog untuk Raskin, 3 Pelaku Diamankan

Sebanyak 9 ton beras yang diperuntukkan bagi warga miskin, khususnya di wilayah Surabaya nekat dijegal dan dijual murah oleh para pelaku.