Jumat, 21 Mar 2025 02:02 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp4 Miliar

Judi Online

Judi Online

selalu.id - Direktorat Reserse Siber (Ditreskriber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Operasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan penangkapan enam tersangka dan penyitaan aset senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Darurat Nasional: Judi Online Ancam Ketahanan Nasional Indonesia


Diketahui, jaringan terorganisir dengan peran yang spesifik. Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi online dan TPPU. Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi online.

Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial. Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online.

Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online dan memuluskan proses pencucian uang.

"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi online, mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujar Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon kepada selalu.id di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Terkait dengan modus operandi, tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," tambah Charles.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Ditreskriber Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi online dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian online. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Selain merugikan diri sendiri, judi online juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tegas Charles.

Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Regulasi Tegas Atasi Maraknya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Editor : Ading