Senin, 02 Feb 2026 06:35 WIB

Guru Takut Murid, Begini Cara Antisipasi Dispendik Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 05 Nov 2024 12:18 WIB
Proses belajar mengajar di Surabaya
Proses belajar mengajar di Surabaya

selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan tanggapan serius terhadap ramainya fenomena di media sosial.

Hal ini buntut viralnya memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan takut memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya.

Karenanya, Dispendik Surabaya menyiapkan langkah serius dengan mencari metode proses belajar mengajar yang lebih nyaman dan aman.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman.

Ia pun telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah, beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.

“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,”  kata Yusuf, Selasa (5/11/2024).

Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar.

“Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” tegasnya.

TPPK berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan. “Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.

Dalam waktu dekat, Yusuf juga akan berkoordinasi dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun strategi dan  SOP tata cara memperlakukan peserta didik.

“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” terangnya.

Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menjelaskan bahwa anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.

“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” pungkasnya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Cek Kantin SMPN 37 Usai Temuan Harga Jajanan Naik

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.