Rabu, 22 Jul 2026 17:22 WIB

PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur

PGN
PGN

selalu.id – PT PGN Tbk semakin serius dalam upaya percepatan pengembangan niaga gas bumi di Sulawesi. Penguasaan pengelolaan gas bumi baik gas pipa, LNG, dan CNG yang terintegrasi menjadi modal utama bagi PGN untuk ekspansi pasar secara secara massif di wilayah tersebut.

“Dalam rangka pengembangan pasar di Sulawesi, PGN agresif dan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan mitra strategis terkait penyediaan pasokan maupun infrastruktur gas bumi. Sejauh ini, kami membidik kawasan industri dengan potensial demand yang cukup beras serta agar bisa memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar ketika gas bumi efektif dimanfaatkan,” ujar Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko.

Pada Jumat, (4/10/2024), PGN meresmikan reaktivasi area Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebagai wujud komitmen PGN dalam mengembangkan pasar gas bumi di wilayah tengah dan timur Indonesia. Arief berharap, reaktivasi ini dapat mendorong percepatan ekspansi market dan menindaklanjuti peluang-peluang yang didapatkan secara lebih efektif.

Koordinasi dengan pemerintah juga terus dijalin oleh PGN mengingat langkah PGN dalam pengembangan usaha gas bumi tidak lepas dari dukungan pemerintah. Dengan Kementerian Perindustrian, PGN berkomitmen mendukung roadmap jangka pendek Kemenperin terkait pengembangan infrastruktur gas bumi di Kawasan Industri (KI). Terdapat 14 KI (dari 50 KI) yang menjadi prioritas pengembangan infrastruktur gas bumi, beberapa diantaranya berada di Sulawesi.

Peran Anak Usaha pun penting bagi PGN dalam upaya ekspansi market di Sulawesi. Selain menjaga keberlangsungan pasokan gas bumi serta infrastruktur pendukungnya, terdapat potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan seperti jasa EPC, properti, telekomunikasi, serta kegiatan bisnis lainnya.

Menilik portofolio yang dimiliki, PGN berkompetensi sebagai salah satu penyedia energi di Sulawesi. Secara historis, pGN telah menyalurkan LNG untuk smelter yang berlokasi di Sulawesi Tenggara. LNG didatangkan dari Kalimantan Utara menggunakan 25 unit Isotank berukuran 40 ft. Penyaluran LNG ke Sulawesi membuktikan bahwa skema beyond pipeline oleh PGN sudah dapat direalisasikan dan dikomersialisasikan.

“Terus bertahap kedepannya, PGN terpacu untuk melakukan monetisasi gas bumi dengan berbagai moda transportasi. Reaktivasi kegiatan usaha gas bumi di Sulawesi menjadi bagian dari komitmen PGN untuk memperkuat keberadaan dalam meningkatkan penggunaan energi domestik dan menyediakan energi yang ramah lingkungan di Indonesia terutama kawasan tengah dan timur,” tutup Arief.

Baca Juga: Operasikan CISEM II, Cara PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.