Rabu, 22 Jul 2026 21:46 WIB

Gak Pakai Ribet, Bayar Tagihan Gas Bumi Lewat Aplikasi MyPertamina

PGN
PGN

selalu.id - PT PGN Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina mempererat sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Commercial & Trading melalui kerjasama layanan pembayaran tagihan gas bumi melalui aplikasi My Pertamina. PGN bersama PPN merealisasikan harapan Pelanggan atas perluasan channel pembayaran tagihan gas bumi, dan sekaligus harapan Pertamina selaku induk perusahaan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Subholding.

Kerjasama disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko dan Direktur Utama PPN Riva Siahaan. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution dan Komisaris Utama PGN Amien Sunaryadi bertepatan pada acara Perayaan Puncak HUT PGN ke-59 yang lalu.

“PGN juga terus melakukan penguatan digitalisasi dalam pengembangan produk dan layanan. Sebelumnya telah dilakukan integrasi layanan call center di Pertamina Call Center 135 yang dikelola oleh PPN, sehingga seluruh pelanggan Pertamina Group akan mendapatkan layanan call center yang sama. Kerja sama kali ini melibatkan dua entitas, PGN dan PPN, untuk pemanfaatan aplikasi My Pertamina untuk layanan pelanggan PGN,” ujar Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko.

Tidak terbatas pada fitur layanan pembayaran tagihan gas bumi, aplikasi MyPertamina diharapkan turut berperan sebagai sales & marketing platform yang efektif sekaligus menciptakan digital value transaction. Dalam aplikasi juga tersedia informasi mengenai tagihan gas yang lampau bagi pelanggan PGN.

“PGN juga ingin memberikan apresiasi kepada pelanggan, sehingga PGN menyediakan program-program customer loyalty di dalam aplikasi MyPertamina seperti point reward. Program ini ditujukan agar memberikan dampak positif terhadap loyalitas pelanggan dalam menggunakan gas PGN, sekaligus kesetiaannya dalam menggunakan aplikasi MyPertamina,” jelas Arief.

Pembayaran tagihan gas melalui aplikasi MyPertamina akan menambah kemudahan bagi pelanggan yang mencapai lebih dari 556.320 rumah tangga dan 2.017 pelanggan kecil untuk memenuhi kewajiban pembayarannya. Tagihan pemakaian gas bulanan biasanya disampaikan melalui e-mail atau dapat dilihat melalui aplikasi PGN Mobile atau MyPertamina maupun menghubungi Pertamina Call Center 135 mulai tanggal 6 setiap bulannya.

Periode pembayaran tagihan gas bumi PGN adalah tanggal 6 – 20 disetiap bulan. Adapun kemudahan pembayaran tagihan gas bumi saat ini sudah bisa melalui channel pembayaran MyPertamina, ATM Bank (Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, BSI, CIMB, Bank Lampung), Agen Pembayaran (PPOB), Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, e-commerce (Tokopedia, Mitra Tokopedia, Blibli dan Shopee), dan e-Wallet (Gopay, DANA, dan LinkAja).

Sepanjang tahun 2023, Indeks Kepuasan Pelanggan PGN atau Customer Satisfaction Index (CSI) masuk kategori sangat baik. Kerjasama dengan Subholding C&T menjadi upaya bersama untuk mempertahankan dan meningkatkan layanan terbaik, serta menciptakan customer experience yang excellent.

Baca Juga: Operasikan CISEM II, Cara PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.