selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan barang bukti puluhan juta pil double L dan narkoba jenis lain hasil penangkapan selama 8 bulan. Betempat di Mapolda Jatim, Kamis (23/12/2021), selain narkoba, ratusan botol miras juga dimusnahkan.
Barang bukti tersebut diantaranya 25 juta lebih pil Double L, 124 Kg sabu, 43 kg ganja, 65 kg tembakau sintesis, 7.692 butir ekstasi, dan 2.392 butir ekstasi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti hasil penangkapan selama 8 bulan, selama April hingga Desember 2021. Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga memusnakan ratusan botol miras.
Baca Juga: Buntut Konflik Penahanan Ijazah, Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Kita bersama-sama melihat langsung bagaimana kinerja Ditnarkoba dan jajarannya, yang mana hari ini kita memusnakan barang bukti narkoba dan miras," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Slamet menambahkan, bahwa pemusanahan tersebut adalah wujud komitmen jajaran narkoba yang ada di Jawa Timur beserta seluruh elemen masyarakat dalam mengamankan anak bangsa dari kejahatan narkoba. Slamet berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam menekan peredaran narkoba. Karena, tanpa bantuan masyarakat kejahatan narkoba tidak dapat diselesaikan.
Baca Juga: Operasi Ketupat Semeru 2025: Kecelakaan dan Pelanggaran di Jatim Menurun Tajam
"Tentunya kita dari kepolisian tidak bisa melaksanakan sendiri, kerjasama, antara masyarakat juga kepolisian ini sangat kita harapkan untuk tahun-tahun kedepan.
Terima kasih, ini wujud kebersamaan kita dalam memerangi peredaran narkoba," pungkasnya. (Ade/SL1)