Rabu, 22 Jul 2026 15:32 WIB

Perusahaan Kontraktor di Surabaya Diduga PHK Karyawan Tanpa Pesangon

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 19 Jul 2024 11:31 WIB
Para karyawan PHK
Para karyawan PHK

selalu.id - Perusahaan kontraktor kenamaan Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) diujung kebangkrutan. Dampaknya, para karyawan yang telah bekerja puluhan tahun terpaksa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebanyak delapan karyawan di PHK. Parahnya, karyawan tersebut tidak diberikan pesangon dari Jamhadi selaku Direktur Utama PT TBR.

Alasannya, dalam surat pemutusan hubungan kerja nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 para karyawan dinilai tidak produktif dan melanggar aturan perusahaan. Surat tersebut diteken Direktur Utama PT TBR, Jamhadi.

Kuasa hukum para karyawan, Anugrah Ariyadi S.H., menyayangkan alasan perusahaan. Ia menyebut berdasar pengakuan para karyawan mereka selama puluhan tahun digaji dibawah UMR atau UMK Kota Surabaya. Yakni sebesar Rp. 2,5 juta.

"Selain itu selama puluhan tahun bekerja para pegawai ini ditugasi lembur tapi tidak diberi uang lemburan," terang Anugrah yang juga mantan legislator DPRD Surabaya ini, Jumat (19/7/2024).

Diketahui PT TBR berdirinya dalam bentuk badan hukum CV Bumi Raya yang didirikan oleh almarhum Ir Soetjipto  Soedjono.  Namun setelah alm.Ir Soetjipto meninggal PT TBR dipegang oleh mantan Ketua Kadin Kota Surabaya dua periode Ir Jamhadi dan berubah menjadi Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2001 silam, perusahaan tersebut melejit dengan berbagai kontrak berbagai pembangunan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Sehingga menjadi salah satu kontraktor terbesar di kota Pahlawan.

Sayangnya, dalam mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur melalui surat pemanggilan nomor : 500.15.20/836/108.5/2024 tertanggal 28 Juni 2024, terkait keputusan PHK karyawan Jamhadi mangkir.

"Informasi yang saya dapatkan tidak jelas kenapa tidak datang pemanggilan. Seharusnya bisa termediasi dan hak pegawai diberikan," terang Anugrah.

Anugrah meminta agar ada tanggung jawab pemberian utang upah sesuai UMK dan THR kepada para karyawan dari sejak 2011 hingga dikeluarkannya surat PHk.

"Itu yang menjadi point utama yang harus dipenuhi oleh Pak Jamhadi jika memang bertanggung jawab. Sebab ini juga menjadi urusan dunia dan akhirat," tegas Anugrah.
--
Terpisah, Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR), Jamhadi mengakui jika PHK terhadap para karyawan dilakukan lantaran perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan.

"Banyak tagihan yang belum terbayar, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Jamhadi.

Persoalan mangkirnya dalam pemanggilan mediasi dari Disnaker Jawa Timur dikatakan  mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Surabaya 2 periode ini lantaran dirinya masih menyelesaikan tanggung jawab perusahaan."Masih menyelesaikan tanggungan yang belum terbayar," ungkapnya.

Terkait alasan PHK tersebut, PT TBR punya alasan yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan.

’’Karena kondisi keuangan yang sulit, karyawan yang saya nilai kurang terpaksa dirumahkan. Demi Allah dan Rosul kondisi perusahaan saat ini sedang sulit,’’ terang.

Baca Juga: Proyek Rumah Pompa Molor, Wali Kota Eri Putus Kontrak Dua Kontraktor

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.