Rabu, 22 Jul 2026 06:24 WIB

Situasi Tak Menentu, PTPN III Didesak Ambil Langkah Mujarap  

Selalu.id - Sebagai salah satu BUMN krusial yang bertanggungjawab mewujudkan target Indonesia mampu swasembada gula 2028, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dinilai perlu mengambil langkah antisipasi yang mujarap mengingat Indonesia masih berhadapan dengan ketidakpastian situasi lokal dan global kerap menghantui. 

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Industri Perkebunan dan Kehutanan/PTPN III dan Perum Perhutani di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengingatkan PTPN III juga harus maksimal menerapkan program kerja supaya berjalan efektif sekaligus efisien. 

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Kritis, Ancam Keselamatan hingga Perekonomian

Menurutnya, perlu ada satu akselerasi yang cukup atraktif, apalagi situasi global yang semakin tidak menentu dengan berbagai perubahan geopolitik yang berakibat pada perubahan ekonomi. Meski begitu, pemerintah menargetkan Indonesia mampu swasembada gula pada tahun 2028 mendatang. 

"Seperti produksi gula melalui berbagai upaya seperti revitalisasi pabrik gula yang harus kita kawal, meningkatkan produktivitas lahan tebu, dan mengembangkan varietas tebu unggul," ucap Aria, Selasa (25/6/2024). 

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PDIP ini berharap PTPN mempertahankan serta memperkuat hubungan kemitraan dengan kelompok petani tebu. Selain menjaga sinergitas dan mengasah kompetensi para petani tebu, menurutnya, kemitraan ini akan berpengaruh positif terhadap persaingan usaha dan keberlanjutan industri tebu yang semakin sehat. 

"Kita harapkan aktif membangun kemitraan terutama dengan petani tebu. Ini sudah 2024. Ingat, PTPN III diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan untuk memenuhi kebutuhan nasional dan tentunya mengurangi impor apalagi diprediksi sampai akhir Desember ini akan terus mengalami penurunan nilai rupiah dan penguatan dolar," tegasnya. 

Baca Juga: Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi VI konsisten mengawasi kemajuan dari upaya swasembada gula. Turut menjadi sorotan publik, dirinya berharap PTPN III berkomitmen penuh untuk memastikan konsumsi gula dalam negeri terpenuhi. 

Sekadar diketahui, produksi gula dalam negeri hanya mampu mencapai 2,4 juta ton. Sedangkan, kebutuhan konsumsi dalam negeri sebesar 7 juta ton. "Semua upaya yang bisa dilakukan harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang akhir-akhir ini belum tercukupi," tukasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.