Sabtu, 24 Okt 2026 00:29 WIB

Ini Jenis Larangan untuk Konten Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran

Foto: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

selalu.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan terkait larangan konten jurnalistik investigasi yang tertera dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurutnya, yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, atau sindikat narkotika.

Baca Juga: Homeless Media dan Tantangan Kepercayaan Publik

"Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ujar Sukamta dalam keterangan video yang diterima selalu.id, Rabu (15/5/2024).

"Tapi kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya," tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga menerangkan terkait perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang dilayangkan salah satu pihak. Menurutnya, selama ini kalau ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang atau satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui Hak Jawab. Kedua, jika masih berperkaran, dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Jadi, lanjut ia menjelaskan, kalau proses penyelesaian perselisihan ini hanya dilakukan dengan dua hal tersebut, seringkali yang terjadi selama ini adalah begitu kerasnya benturan dua pihak. Sehingga, ia menginginkan adanya mekanisme mediasi di antara Hak Jawab dan Pengadilan. 

Baca Juga: DPRD Jatim Desak KPI Evaluasi Tayangan Trans7 Soal Pesantren

"Nah siapa yang diberi kewenangan mediasi? karena ini babnya adalah soal penyiaran, kita berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ," jelasnya.

Dengan mekanisme seperti itu, ia menjamin kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi dari KPI hanya terkait dengan penyiaran. "Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I ya supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis ya. Nah mudah-mudahan lebih jelas," tutupnya.

Sebelumnya, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat. Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital.

Baca Juga: Forum PFI Surabaya Bahas Masa Depan Foto Jurnalistik di Era AI

Tertulis dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tertulis dalam Pasal 50B ayat 2 bahwa Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;
e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender;
h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;
i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sering Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Parkir Liar di Nganjuk Ditertibkan

Langkah ini menjadi fokus utama kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di perbatasan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Warga mengaku terganggu setiap malam akibat suara truk, ayam, hingga mesin yang beroperasi hingga pagi hari. Baunya menyengat dan bikin bising.