Pria di Surabaya Curi Motor dari 20 TKP, Ini Alasannya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 14 Mei 2024 14:49 WIB
selalu.id - Kepolisian Surabaya berhasil meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor yang telah melakukan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya. Saat diintrograsi, pelaku mengatakan bahwa motor-motor tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli pil koplo.
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024). Usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Kejadian pencurian tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Okta.
Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya Kompol Okta sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam kronologi aksi, kata dia, pelaku tidak beraksi sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.
Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo," ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.
Sementara itu, di hadapan polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban. pelaku menambahkan, motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat," tutur Kompol Okta.
"Saya biasanya ambil motor beat, karena mudah dipetik dan dijual lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-7201-pria-di-surabaya-curi-motor-dari-20-tkp-ini-alasannya
