selalu.id - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Surabaya membuka perekrutan atau pendaftaran
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Surabaya Teguh Suasono Widodo mengatakan adanya perekrutan Panwaslu Kecamatan dengan sistem existing dan perekrutan baru.
Untuk pendaftar existing, merupakan pendaftar dari Panwaslu Kecamatan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
"Karena masa jabatan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 itu sudah selesi 19 April kemarin ya. Sehingga ketika Pilkada ini, kita khawatir ada panwascam yang tidak mau neruskan. Atau ada pula yang mau neruskan untuk pengawasan di Pilkada 2024," kata Teguh, Jumat (26/04/2024).
Pendaftar existing, kata Teguh, akan mendapat evaluasi dan penilaian, untuk dinyatakan lolos seleksi perekrutan Panwaslu Kecamatan.
Adapun penilaian Bawaslu terhadap pendaftar existing, diantaranya penilaiannnya kinerja saat melakukan pengawasan di kecamatan masing-masing ketika Pemilu.
Kemudian, berkaitan dengan koordinasi antar Panwas Kecamatan lain atau dengan Bawaslu, ada pula penilaian berkaitan tentang penanganan pelanggaran Pemilu.
Serta penilaian kerja-kerja pengawasan Pemilu. Dengan demikian akan menjadi nilai dan diumumkan pada masing-masing kecamatan yang lolos.
"Ketika ada di salah satu kecamatan, pendaftarnya existing itu masuk semua, maka kita tidak membuka perekrutan Panwaslu Kecamatan baru. Tapi kalau di kecamatan itu ada dua atau satu yang lolos, otomatis kita membuka perekrutan Panwaslu Kecamatan baru," jelasnya.
Teguh menyampaikan timeline perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Surabaya, yaknk sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 19 – 26 April 2024.
Kemudian untuk proses keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan Existing, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi dari 23 – 27 April 2024. Dilanjutkan pelaksanaan evaluasi kinerja, pada 26 – 27 April 2024.
Setelah itu, Bawaslu Surabaya melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat pada 28 – 30 April 2024. Terakhir, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat, pada 1 – 2 Mei 2024.
Beberapa persyaratan wajib untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan, Teguh menyebut surat keterangan sehat dari Rumah Sakit milik pemerintah setempat menjadi syarat utama. Serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pendaftar di setiap kecamatan.
"Hasil dari rumah sakit itu ya lumayan juga, ada testensi darah, kadar gula darah dan kolesterol. Lumayan harganya kalau di rumah sakit kan. Tapi itu harus dijadikan syarat utama saat pendaftaran," pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Muhammad Agil Akbar, Perselingkuhan hingga Pelanggaran Etik
Editor : Ading