Selasa, 03 Feb 2026 12:40 WIB

Tak Berizin, 5 Menara Telekomunikasi di Surabaya Disegel

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Des 2021 08:14 WIB
Petugas Stpol PP menyegel salah satu menara telekomunikasi
Petugas Stpol PP menyegel salah satu menara telekomunikasi

Surabaya (selalu.id) - Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) lima menara telekomunikasi di Surabaya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lima menara tersebut berada di dua kecamatan, yakni Lakarsantri dan Sambikerep.

"Penyegelan itu dilakukan karena tindak lanjuti dari surat bantuan penertiban (Bantib)," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati , Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Yati -sapaan akrab Siti Nurhayati- menjelaskan, Bantib atau bantuan penertiban tersebut dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,"jelasnya.

Terkait penyegelan ini, lanjut Yanti, sudah dirapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber.Selain itu, pemilik menara telekomunikasi itu sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak," ujar Yati.

Hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda dengan melakukan penyegelan. Sementara itu, Yati juga mengaku, pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi tersebut berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo, tapi itu hanya izin operasional," tegasnya.

Yati menegaskan, bahwa menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan, baik gedung maupun bangunan bukan gedung.

Ia menambahkan, pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan," pungkasnya.

Satpol PP Surabaya telah mendatangi lima menara telekomunikasi tersebut. Yakni di lokasi pertama, di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi. Namun, setelah menunjukkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama. Kemudian, lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28.dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.