Surabaya (selalu.id) - Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) lima menara telekomunikasi di Surabaya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lima menara tersebut berada di dua kecamatan, yakni Lakarsantri dan Sambikerep.
"Penyegelan itu dilakukan karena tindak lanjuti dari surat bantuan penertiban (Bantib)," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati , Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Evaluasi Perizinan Perusahaan Nakal
Yati -sapaan akrab Siti Nurhayati- menjelaskan, Bantib atau bantuan penertiban tersebut dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,"jelasnya.
Terkait penyegelan ini, lanjut Yanti, sudah dirapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber.Selain itu, pemilik menara telekomunikasi itu sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak," ujar Yati.
Hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda dengan melakukan penyegelan. Sementara itu, Yati juga mengaku, pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi tersebut berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.
Baca Juga: Selain Ijazah, UD Sentoso Seal Juga Menahan KTP dan SIM Karyawannya
"Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo, tapi itu hanya izin operasional," tegasnya.
Yati menegaskan, bahwa menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan, baik gedung maupun bangunan bukan gedung.
Ia menambahkan, pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan.
Baca Juga: Disnaker Jatim Sebut Akar Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal dari Proses Rekrutmen
"Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan," pungkasnya.
Satpol PP Surabaya telah mendatangi lima menara telekomunikasi tersebut. Yakni di lokasi pertama, di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi. Namun, setelah menunjukkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama. Kemudian, lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28.dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi