Selasa, 21 Jul 2026 23:18 WIB

Polrestabes Surabaya Tindak 32 Motor Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2024

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 02 Jan 2024 22:14 WIB
Knalpot brong
Knalpot brong

selalu.id-  Polrestabes Surabaya menindak 32 kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat malam tahun baru. Mayoritas pendindakan dilakukan di batas Kota Surabaya.

32 kendaraan yang ditindak tersebut berasal dari Polsek Tambaksari 15 kendaraan, Polsek Sawahan 6 kendaraan,  Polsek Sawahan 10 kendaraan dan Polsek Benowo 1 kendaraan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa di tengah kota pengguna motor cenderung tertib. Pihaknya tidak mendapati adanya konvoi dan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

"Tengah kota gak ada, cuma satu aja yang saya masukkan ke konten. Masyarakat tanggal 31 malam itu tengah kota sangat aman dan kondusif," ujarnya ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/1/2024).

Knalpot brong mayoritas ditemui di batas kota Surabaya. Ia mengklaim, kendaraan yang ditindak itu berasal dari luar Kota Surabaya.

"Itu kan bukan warga Surabaya, itu luar kota mungkin dia pikir masih bisa masuk kota Surabaya," kata dia.

Arif pun berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat kota Surabaya yang sudah terudukasi dengan tidak menggunakan knalpot brong di jalanan. Sebab, knalpot brong sangat menggangu warga.

"Tahapan kita sosialisasikan dulu, setelah itu kita tingkatkan eksalasinya," tutur dia.

Meski masyarakat mulai terudukasi, pihaknya akan terus melakukan penindakan knalpot brong. Selama masih ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.

"Sampai seterusnya, pokoknya ada knalpot brong kita tindak, kita amankan kendaraannya, kita sita, kita copot knalpotnya," pungkas.

Baca Juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.