Kamis, 23 Jul 2026 00:23 WIB

Euforia Piala Dunia U-17 di Surabaya, 31 Tim Bertanding di Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Okt 2023 09:37 WIB
Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan
Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan

selalu.id - Menyambut Piala Dunia yang akan diseleggarakan pada November mendatang, Pemerintah Kota Surabaya mengadakan Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan sebagai bentuk penyemarak dan euforia, yang digelar pada 23-30 Oktober 2023 di Lapangan Sepak Bola Jambangan dan Lapangan Sepak Bola Mulyorejo Kota Surabaya.

Untuk itu, sebanyak 31 tim dinyatakan lolos setelah berhasil melewati pertandingan antar kelurahan, kini mulai bertanding dalam gelaran Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan pada sejak, Senin (23/10/2023) kemarin.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos saat laga Turnamen Sepak Bola antar Kelurahan atau antar kampung (tarkam) akan bertanding mewakili masing-masing kecamatan.

“Pertandingan ini bersifat persahabatan dengan harapan bisa menggaungkan spirit dan menginspirasi pelajar bahwa Surabaya. Lomba antar kampung mulai dari tingkat kelurahan kemarin, sekarang ini adalah tingkat kecamatan, kita harapkan ini menjadi tempat bermunculnya pemain sepak bola dari Surabaya,” kata Wiwiek.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Sedangkan untuk ketentuan pemain, Wiwiek mengaku tidak jauh berbeda saat Turnamen Sepak Bola antar Kelurahan kemarin. Pada Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan, jumlah pemain yang harus disiapkan setiap kecamatan maksimal berjumlah 22 orang, dengan minimal 18 orang, serta 2 pelatih dengan lamanya pertandingan 25x2 menit.

“Pemain juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari kecamatan berdasarkan KK dan ijazah terakhir di fotocopy, serta dibawa oleh official kecamatan pada saat pertandingan berlangsung, dan tidak diperkenankan menggunakan surat domisili. Peraturan lainnya, para pemain dan officialnya diwajibkan datang 30 menit sebelum pertandingan,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Ia menjelaskan, melalui Turnamen Sepak Bola antar Kecamatan, pemkot ingin memunculkan bibit-bibit baru dalam bidang sepak bola. Apalagi, Kota Surabaya ditunjuk menjadi salah satu venue dalam perhelatan Piala Dunia U-17 di Indonesia.

“Lewat kegiatan juga dilakukan talent scouting (pencarian bakat) untuk melihat talenta anak-anak agar bisa dikembangkan. Dari kampung-kampung inilah kita berharap bermunculan pemain-pemain baru dalam bidang sepak bola,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.