Minggu, 19 Jul 2026 22:14 WIB

Begini Modus Polisi Gadungan Tangkap Judi Online

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 13 Okt 2023 16:03 WIB
Polisi gadungan
Polisi gadungan

selalu.id - Sebanyak lima orang menyamar menjadi polisi palsu. Tiga diantaranya kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan bahwa lima orang telah menjadi tersangka penipuan berkedok polisi gadungan, tiga orang pelaku berisinial S (40), MR (35) dan M (28) telah ditangkap di Jalan Kalianak Surabaya sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat (22/9/2023) lalu.

AKBP Herlina menjelaskan untuk dua pelaku lainnya berinisial F dan J masih dalam pengejaran anggota alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat beraksi, para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

"Modusnya, mereka menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tindak pidana permainan judi online dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban," kata AKBP Herlina, melalui rilisnya, Jumat (13/10/2023).

Para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Kunti mencari sasaran. Sampai di wilayah Kalianak mengetahui ada salah satu orang laki-laki (korban) berinisial MIR melintas menggunakan sepeda motor.

"Lalu mereka (pelaku) memerintahkan korban untuk berhenti menepi dengan berkata 'saya dari kepolisian'," ujarnya.

Korban pun berhenti, kemudian para pelaku S, MR, M, F dan J langsung melakukan penggeledahan badan dan mengecek handphone korban.

Pada saat mengecek handphone korban, lanjutnya, mereka mendapati ada permainan judi online. Selanjutnya korban dibawa ke Jalan Margomulyo Surabaya, disana para pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp2 juta.

"Kalau korban tidak membayar uang tebusan, korban akan ditahan. Korban pun ketakutan dan bersedia memberikan uang yang diminta oleh pelaku," bebernya.

Uang yang diminta tersebut diserahkan kepada pelaku M dengan cara di transfer. Mereka sudah beraksi sebanyak lima kali. "Untuk uang hasil kejahatan itu dibagi rata oleh para pelaku masing-masing Rp400 ribu," terangnya.

Kapolres AKBP Herlina merinci, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku S ditangkap dekat SPBU Jalan Jakarta Surabaya. Sedangkan MR dan M ditangkap di rumahnya, Jalan Kalimas Surabaya.

Perbuatan para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.