• Loadingselalu.id
  • Loading

Senin, 04 Des 2023 03:55 WIB

Begini Modus Polisi Gadungan Tangkap Judi Online

Polisi gadungan

Polisi gadungan

selalu.id - Sebanyak lima orang menyamar menjadi polisi palsu. Tiga diantaranya kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan bahwa lima orang telah menjadi tersangka penipuan berkedok polisi gadungan, tiga orang pelaku berisinial S (40), MR (35) dan M (28) telah ditangkap di Jalan Kalianak Surabaya sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat (22/9/2023) lalu.

AKBP Herlina menjelaskan untuk dua pelaku lainnya berinisial F dan J masih dalam pengejaran anggota alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat beraksi, para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

"Modusnya, mereka menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tindak pidana permainan judi online dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban," kata AKBP Herlina, melalui rilisnya, Jumat (13/10/2023).

Para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Kunti mencari sasaran. Sampai di wilayah Kalianak mengetahui ada salah satu orang laki-laki (korban) berinisial MIR melintas menggunakan sepeda motor.

"Lalu mereka (pelaku) memerintahkan korban untuk berhenti menepi dengan berkata 'saya dari kepolisian'," ujarnya.

Korban pun berhenti, kemudian para pelaku S, MR, M, F dan J langsung melakukan penggeledahan badan dan mengecek handphone korban.

Pada saat mengecek handphone korban, lanjutnya, mereka mendapati ada permainan judi online. Selanjutnya korban dibawa ke Jalan Margomulyo Surabaya, disana para pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp2 juta.

"Kalau korban tidak membayar uang tebusan, korban akan ditahan. Korban pun ketakutan dan bersedia memberikan uang yang diminta oleh pelaku," bebernya.

Uang yang diminta tersebut diserahkan kepada pelaku M dengan cara di transfer. Mereka sudah beraksi sebanyak lima kali. "Untuk uang hasil kejahatan itu dibagi rata oleh para pelaku masing-masing Rp400 ribu," terangnya.

Kapolres AKBP Herlina merinci, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku S ditangkap dekat SPBU Jalan Jakarta Surabaya. Sedangkan MR dan M ditangkap di rumahnya, Jalan Kalimas Surabaya.

Perbuatan para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Sepeda Motor Curian Kembali Kepemiliknya, Polres Tanjung Perak Bekuk 5 Orang Pelaku

Editor : Ading