Senin, 20 Jul 2026 09:42 WIB

Terlilit Hutang, Istri di Surabaya Bacok Suami hingga Patah Tulang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Sep 2023 13:27 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman

selalu.id - Seorang Istri di Surabaya nekat membacok suaminya saat sedang tidur dengan menggunakan sebilah parang.

Istri tersebut berisinial AP (45) yang mengaku tertekan dengan suaminya yang berisinial SM (50). SM disebut terlilit hutang. Atas dasar itulah, AP nekat membacok SM yang sedang tidur. SM kaget saat terbangun melihat perutnya sudah berlumur darah. Kini SM terbaring lemah di Rumah Sakit.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

"Suaminya mendapati perutnya dibacok dengan sebilah parang saat sedang tidur,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (17/9/2023).

AKBP Mirzal menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada sebuah rumah di kawas Pandugo Surabaya, pada Selasa (29/8/2023) lalu.

"Saat SM bangun dan mengetahui telah dibacok sama istrinya, ia langsung lari untuk meminta tolong kepada tetangga," imbuhnya.

Saat itu, AP melakukan penganiyaan berkali-kali kepada SM dibagian kepala, pelipis, perut dan mulut. Bahkan SM mengalami patah tulang.

"Suaminya dibacok berkali-kali. Korban menderita patah tulang dan luka sayatan yang sangat banyak sehingga dilakukan operasi dua kali," jelasnya. 

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Mirzal menyebut, dari keterangan AP, pembacokan itu dilakukan karena AP terlilit utang. Utang AP sebesar Rp100 juta dan kerap kali ditagih orang. 

"Pelaku ini, dari keseharian baik-baik saja, namun ada permasalahan ekonomi. Ada beberapa orang yang menagih hutang. Karena merasa tertekan lantaran tidak bisa melunasi utangnya, terjadilah peristiwa ini," jelas Mirzal.  

Disebutkan, AP memiliki utang ke beberapa pihak seperti rentenir dan Bank. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari dan ada proses yang mana bisnisnya ditipu orang," sebutnya. 

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Mirzal menyebut, keduanya memang kerap cekcok. Namun, tak pernah bertengkar hebat. 

"Sebelumnya tidak ada pengajuan cerai, hanya bertengkar biasa," jelasnya.

AP pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.