Opini: Ketua Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik (Sistekin) Untag Surabaya Supangat,M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA.
selalu.id - Era disrupsi merupakan konsekuensi logis dari era teknologi siber yang semakin pesat dan menyebabkan terbukanya banyak ruang-ruang liminal yang menjadi ruang riskan untuk disalahgunakan.
Oleh karenanya, hal itu membutuhkan satu bentuk sekuritasi yang lebih legit, terutama dalam sekuritasi data-data pribadi yang sangat beresiko tinggi terretas.
Etika dan kepatuhan hukum adalah hal yang penting dalam perkembangan era teknologi siber. Perlu dipahami tentang tujuan penerapan etika dalam teknologi siber, seperti menjaga privasi, integritas, kepercayaan dalam penggunaan teknologi siber, dan mendorong adopsi teknologi yang bertanggung jawab.
Pentingnya memahami sebuah etika dan keterampilan dalam proses pengumpulan data pada teknologi siber yang dapat memengaruhi kehidupan.
Terdapat banyak kasus dalam teknologi siber seperti pelanggaran privasi data yang dapat merugikan pengguna. Kemudian pencurian identitas menggunakan data pribadi secara tidak sah, dan penyalah gunaan data oleh perusahaan tanpa persetujuan pengguna.
Mengedepankan etika dalam teknologi siber adalah hal penting. Selain untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah serangan siber, hal tersebut dapat membangun kepercayaan publik.
Pada etika teknologi siber mengusung konsep transparansi. Artinya, menginformasikan pengguna mengenai pengumpulan data, penggunaan, serta penyimpanan data secara jujur dan terbuka.
Etika dalam penggunaan data secara pribadi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, kerahasiaan data, yang berarti menjaga kerahasiaan data informasi pribadi dan menggunakan data sesuai persetujuan pemiliknya.
Kedua, keterbukaan informasi (transparansi), yaitu memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang penggunaan data dan penyimpanan data pribadi. Ketiga, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan data pribadi yang tidak etis.
Etika dalam penggunaan data sebuah perusahaan, harus ada izin dan persetujuan sebelum mengumpulkan data pribadi pengguna. Transparansi penggunaan, yaitu menjelaskan tujuan dan penggunaan data yang dikumpulkan secara jelas dan transparan.
Kemudian keamanan data, yaitu memastikan keamanan dan perlindungan data yang sudah dikumpulkan dari serangan atau akses yang tidak sah.
Terdapat etika dalam upaya pengumpulan data. Pertama, kode etik untuk diterapkan dalam pengumpulan dan penggunaan data. Kedua, pengecekan keamanan data berarti memastikan perlindungan data menggunakan teknologi keamanan yang tepat.
Ketiga, pendidikan pelatihan individu dalam etika pengumpulan data siber. Seorang profesional dalam teknologi informasi harus menghormati etika dalam pekerjaannya, termasuk dalam penggunaan dan pembuatan program.
Maka dari itu, penting memprioritaskan berbagai aspek dalam menerapkan etika dalam teknologi siber.
Etika dalam pengumpulan data mengacu pada prinsip prinsip moral dan perilaku. Legalitas berfokus pada kepatuhan hukum dalam pengumpulan pengolahan dan penggunaan data.
Etika prinsip dalam pengumpulan data ada empat, yaitu transparansi, konsentu, minimalisasi data, dan keamanan.
Transparansi menginformasikan individu tentang tujuan dan dan cara pengumpulan data. Konsentu memperoleh izin secara jelas sebelum mengumpulkan data pribadi seseorang.
Minimalisasi data yang relevan proporsional dan wajar sesuai yang diinginkan, keamanan melindungi dari akses yang tidak sah, kerusakan, atau kebocoran. Dalam pengumpulan data terkadang terdapat tantangan kontroversi seperti kekurangan kesadaran.
Jadi, banyak orang itu tidak menyadari sebuah risiko dan dampak dari pengumpulan data yang tidak etis. Penggunaan data pribadi secara ilegal dari pihak lain.
Kemudian, teknologi yang dapat mengumpulkan data tanpa diketahui pengguna dan yang terakhir potensi kebocoran data mengakibatkan kerugian dan pelanggaran privasi.
Untuk itu, negara hadir dalam menjamin penggunaan dan pengolahan data begitu juga pengolahan data sesuai hukum. Regulasi dan undang undang melindungi data pribadi individu seperti peraturan General Data Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau UU ITE di Indonesia.
Dapat disimpulkan pengumpulan data etis dan legal sangat penting dalam era teknologi siber.
Baca Juga: Lulusan Teknik Mesin Mampu Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia
Editor : Ading