• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 03:26 WIB

Satpol PP Tertibkan 12 Bangunan Liar di Tanah Aset Wonorejo Timur Surabaya

Pembongkaran bangunan liar di

Pembongkaran bangunan liar di

selalu.id - Satpol PP Surabaya menertibkan sebanyak 12 bangunan liar yang menempati tanah aset Pemerintah Kota seluas 1.980 meter persegi yang berada di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, tepatnya di sebelah Kantor Taksi Orenz.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser menjelaskan penertiban dilakukan karena penghuni bangunan di sana tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot ataupun legalitas atas hak/sertifikat. Penertiban dilaksanakan bertahap mulai Rabu (13/9/2023),

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Sediakan Paket Wisata Tempat Sejarah

"Dari 12 rumah bangunan itu, sudah kita tertibkan delapan bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang," kata M Fikser, Jumat (14/9/2023).

Fikser juga menerangkan, warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan dan bersedia untuk mengosongkan hingga hari Jumat (15/9/2023). Pengosongan atau pemindahan barang pun juga dibantu oleh petugas Satpol PP Surabaya.

"Kemudian mereka yang warga miskin di situ kita data, kita siapkan rusun. Kita antar barang-barangnya warga itu, kita bantu tata ke Rusun Wonorejo, ada tiga (KK). Sedangkan untuk lainnya, pada saat penawaran mereka menolak," ujar dia.

"Karena rata-rata mereka juga punya tempat tinggal di selain itu. Dan mereka menyadari sebenarnya, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya Pemkot," sambungnya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menuturkan, pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur. Oleh karenanya, proses penertiban pun berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

"Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Begini Cara Daftarnya

Bahkan sebelumnya, Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak tahun 2020 kepada 12 penghuni bangunan di Wonorejo Timur.

Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.

Meski demikian, Fikser juga menyadari betul ketika warga minta waktu penundaan, pihaknya pun memberikan. Namun yang pasti, warga tersebut juga bersedia untuk pindah dengan menandatangani surat pernyataan.

"Kami pun juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan," tutur dia.

Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan

Sebagai diketahui, bahwa tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.

Karenanya, Fikser menyatakan bahwa bagaimanapun juga tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke Pemkot. Terlebih, belasan bangunan yang ada di sana, berdiri tanpa ada ikatan hukum dengan Pemkot atau tidak berizin.

"Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan Pemkot untuk dibangun SWK (Sentra Wisata Kuliner). Untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo," pungkasnya.

Editor : Ading