Gresik (selalu.id) - Mengambil paket kiriman berupa HP, seorang kurir jasa pengiriman di Gresik dilaporkan polisi.
Baca Juga: Dua Pikap Raib Digondol Pencuri di Surabaya, CCTV Rekam Aksi Pelaku
Onie Darudiski (32) terpaksa dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Manyar. Warga Desa Roomo Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan GKB itu dilaporkan ke Polisi, lantaran kepergok mencuri paket kiriman HP milik konsumen.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil paket yang seharusnya dikirimkan untuk dikuasai secara pribadi.
"Pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan," kata Bima Sakti, Senin (15/2/2021).
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar yang mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen.
"Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah," terang Alumni Akpol 2013 ini.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin memilih bergerak cepat mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu didalam karung. Selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.
Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya, ketika pihak kepolisian menangkapnya. Tersangka mengaku tak tahan menahan godaan memiliki barang HP konsumen tersebut untuk menghadiahi istri di hari ulang tahun pernikahan mereka.
"Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak," aku Onie dihadapan penyidik sambil menyesali perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara." pungkasnya. Editor : Redaksi