Rabu, 22 Jul 2026 04:38 WIB

HJKS ke 730, Pengamat Politik Sebut Masih Ada 4 Catatan Kritis Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 31 Mei 2023 22:50 WIB
Kantor pemerintah Kota Surabaya
Kantor pemerintah Kota Surabaya

Selalu.id - Baru saja Kota Surabaya memperingati Hari Jadi-nya ke 730, segala pencapaian dirayakan dengan meriah. Namun, ternyata masih ada banyak tugas yang belum rampung diselesaikan.

Seperti halnya yang dihighlight oleh pengamat politik dari Politica Institute, Muhammad Darry yang mengatakan bahwa selain kemiskinan, pengangguran, kematian ibu dan anak, bayi stunting ataupun gizi buruk adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Kota Surabaya telah berusia 730 tahun, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia tentu terdapat serangkaian problematika layaknya kota-kota besar di dunia," kata Darry, kepada Selalu.id, Rabu (31/5/2023) malam.

Kata dia masalah yang pertama di Surabaya adalah terkait dengan mobilitas masyarakatnya. Ia menilai sampai hari ini Surabaya tidak memiliki jaringan transportasi umum yang memadai dengan prinsip terintegrasi, efektif dan efisien.

"Terdapat upaya mengatasi tersebut yakni menghadirkan Suroboyo Bus, Trans Semanggi dan Wira-Wiri akan tetapi masih terdapat banyak sekali kelemahan dari sistem transportasi," ungkapnya.

Misal, lanjutnya, ketersediaan armada yang terbatas, ketidakpastian waktu perjalanan, fasilitas penunjang seperti halte yang tidak memadai dan ketiadaan dalam pembuatan jalur khusus untuk Suroboyo Bus dan Trans Semanggi di jalan raya.

"Akibatnya kebijakan ini tak lebih dari sekedar gimmick karena hanya membuat seolah-olah terdapat transportasi umum di Surabaya," kata Darry keoada

Masalah kedua adalah terkait dengan politik agraria dan tata kelola kepemilikan tanah. Sampai saat ini sebagian masyarakat di Kota Surabaya tidak memiliki hak untuk memiliki tanah atau rumah yang ditempatinya selama belasan tahun akibat adanya “Surat Hijau atau Surat Ijo”.

Darry menyebut kebijakan ini berdampak pada masyarakat yang hanya diperbolehkan menyewa dengan membayar iuran tiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Padahal, menurutnya, pemberian hak milik ini selalu dibicarakan oleh setiap calon kepala daerah yang mengikuti proses kontestasi sebagai janji kampanyenya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Akan tetapi, sejak dilakukannya pemilihan Walikota secara langsung di 2005 hingga 2020 pembebasan lahan Surat Hijau hanya sekedar wacana dan tidak pernah ada kelanjutannya," katanya.

Permasalahan ketiga, lanjutnya lagi, adalah disparitas pembangunan wilayah Kota Surabaya. Darry mengungkapkan bahwa sampai saat ini fokus dari pembangunan wilayah hanya berpusat pada Surabaya Barat, Tengah dan Timur.

Hal ini tidak terlepas dari keberadaan perumahan-perumahan elite yang dikelola oleh konglomerasi real estate. Dampaknya adalah bisa terlihat dari tata kelola perkotaan di daerah-daerah tersebut yang berbeda dengan Surabaya Utara.

"Terkesan wilayah Surabaya Utara dibiarkan tumbuh menjadi wilayah yang kumuh, semrawut dan tumbuh tanpa perencanaan. Hal ini tentunya menimbulkan adanya kesenjangan masyarakat antar wilayah," ujar alumnus ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya ini,

Permasalahan keempat adalah kurangnya pemaksimalan BUMD sebagai tambahan pemasukan daerah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Tercatat saat ini Surabaya memiliki 6 BUMD yakni PT BPR Surya Artha Utama (SAU), PD Pasar Surya (PDPS), PD Rumah Potong Hewan (PD RPH), PT Surya Karsa Utama (SKU), PD Taman Satwa KBS, dan PDAM Surya Sembada.

"Akan tetapi dari sejumlah BUMD tersebut hanya nama yang memberikan dampak bagi pemasukan kota Surabaya yakni PDAM Surya Sembada," katanya:

Selebihnya BUMD yang ada hanya sekedar diisi oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan. Apabila melihat hal ini sesunggunya masalah-masalah tersebut dapat diatasi apabila adaya kemauan dari pemerintah (political will).

"Seharusnya bisa dilakukan karena kondisi politik yang stabil karena dikuasai oleh PDI-P selama 21 tahun, akan tetapi justru tidak mampu membawa perubahan yang siginifikan dan berkesinambungan," katanya.

"Apa yang menjadi kendala dari ketidakmampuan dalam tata kelola pemerintahan selama ini? Hal ini harusnya dilihat oleh parta-partai politik lain sebagai bagian untuk menawarkan gagasan dan merebut kekuasaan," pungkasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.