Selasa, 03 Feb 2026 01:30 WIB

Machfud Arifin Tak Hadiri Deklarasi Kampanye Bermasker, KPU Surabaya Sebut Satu Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 10 Sep 2020 14:39 WIB
Acara deklarasi kampanye bermasker di Surabaya
Acara deklarasi kampanye bermasker di Surabaya

Surabaya (selalu.id) - Para bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diundang oleh Polrestabes Surabaya menghadiri acara Deklarasi Kampanye Bermasker di Tugu Pahlawan, Kamis (10/9/2020)

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Duet Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji tampak hadir lengkap. Sedangkan Calon Wali Kota Machfud Arifin tidak tampak hadir. Hanya pendamping Machfud, yaitu Cawawali Mujiaman, yang datang.

Sebelumnya, KPU Surabaya menyatakan ada salah satu calon kepala daerah di Surabaya yang positif Covid-19 berdasarkan uji swab, sehingga diwajibkan melakukan isolasi.

Acara kampanye bermasker itu juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Acara yang diinisiasi Forkopimda Surabaya ini digelar dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan disiplin guna menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya saat pilkada serentak. 

"Ini juga kita menindaklanjuti dan melakukan antisipasi timbulnya klaster pilkada," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang disaksikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan perwakilan Kodam V Brawijaya.

Kapolda Jatim menjelaskan, deklarasi ini sebagai upaya maksimal untuk mencegah terjadinya klaster baru pilkada.  

"Saya didukung oleh teman-teman dari Kodam V Brawijaya, teman-teman dari TNI dan Danlanud yang setiap hari bersama-sama di lapangan melakukan penegakan disiplin, peningkatan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020," katanya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di tengah pandemi sudah diatur di dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

"Itu mengatur tata cara berbagai tahapan yang dilaksanakan di tengah pandemi. Tidak hanya mengatur tentang penyelenggara termasuk mengatur tentang tata cara kampanye juga diatur. Mari kita semua mentaati protokol kesehatan karena substansi dari pemilihan kepala daerah serentak itu adalah pemberian mandat dari rakyat kepada bakal calon yang akan dipilih, bukan hore-horenya," ucap Nur Syamsi.

Sedangkan Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, warga Surabaya harus waspada dan tidak boleh ceroboh terhadap Covid-19. Meski tingkat kesembuhan di kota ini lebih tinggi dibandingkan angka yang terkonfirmasi positif. 

"Angka kesembuhan itu jauh lebih tinggi dibandingkan angka terkonfirmasi positif, tapi kita memang tidak boleh ceroboh karena tidak boleh kemudian ada ribon kembali gitu," ucap Risma. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.