Minggu, 20 Sep 2026 13:40 WIB

Ini Peraturan Baru Bagasi Kereta, Biaya Tambahan dan Ketentuan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Apr 2023 11:46 WIB
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi

Selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan peraturan baru bagasi barang terhadap penumpang, menjelang mudik lebaran yang akan dimulai pada tanggal 14 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihaknya mengingatkan kepada penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Luqman, melalui keterangan rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Luqman menyampaikan, jika saat boarding di stasiun, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan aturan. Maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Ia juga meminta barang bawaan penumpang untuk diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun, penumpang yang membawa barang  lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

"Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

Tak hanya itu, terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak

Terlebih lagi benda yang berbau busuk atau amis serta benda yang  sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Lebih lanjut Luqman menegaskan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya  tidak pantas diangkut ke bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Baca Juga: Sengaja Lintasi Rel, Pria Misterius Tewas Tertabrak Kereta di Krian

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.