Rabu, 22 Jul 2026 22:02 WIB

Ini Peraturan Baru Bagasi Kereta, Biaya Tambahan dan Ketentuan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Apr 2023 11:46 WIB
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi

Selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan peraturan baru bagasi barang terhadap penumpang, menjelang mudik lebaran yang akan dimulai pada tanggal 14 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihaknya mengingatkan kepada penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Luqman, melalui keterangan rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Luqman menyampaikan, jika saat boarding di stasiun, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan aturan. Maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Ia juga meminta barang bawaan penumpang untuk diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun, penumpang yang membawa barang  lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

"Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

Tak hanya itu, terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak

Terlebih lagi benda yang berbau busuk atau amis serta benda yang  sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Lebih lanjut Luqman menegaskan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya  tidak pantas diangkut ke bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Baca Juga: Commuter Line Hari Pertama Lebaran Penuh, Rute Dhoho, Penataran, dan Supas jadi Favorit

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.