Selasa, 03 Feb 2026 16:55 WIB

Ini Peraturan Baru Bagasi Kereta, Biaya Tambahan dan Ketentuan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Apr 2023 11:46 WIB
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi
Pengkuran dimensi barang bawaan untuk bagasi

Selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan peraturan baru bagasi barang terhadap penumpang, menjelang mudik lebaran yang akan dimulai pada tanggal 14 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihaknya mengingatkan kepada penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Luqman, melalui keterangan rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Luqman menyampaikan, jika saat boarding di stasiun, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan aturan. Maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Ia juga meminta barang bawaan penumpang untuk diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun, penumpang yang membawa barang  lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

"Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

Tak hanya itu, terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak

Terlebih lagi benda yang berbau busuk atau amis serta benda yang  sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Lebih lanjut Luqman menegaskan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya  tidak pantas diangkut ke bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dampak Banjir Belum Pulih, Lima KA Jarak Jauh dari Surabaya Dibatalkan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.