Amankan 3 Kilogram Ganja, Polisi Ringkus Kurir dan Pengguna
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 20 Mar 2023 20:15 WIB
Selalu.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis ganja dari jaringan Sumatera, Jumat (3/3/2023) kemarin. Mereka kini ditetapkan menjadi tersangka.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko mengatakan dua tersangka kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dua tersangka itu yakni berisinial MA (25) asal Surabaya sebagi kurir dan AB (48) warga asal Sidoarjo sebagai pembeli barang haram tersebut.
Kompol Fadillah mengatakan, peran keduanya yakni MA sebagai kurir mendapatkan perintah dari tersangka AJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menerima paketan sebanyak tiga bungkus ganja sebesar tiga kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“MA diperintahkan untuk mengirimkan dua kepada pembeli sedangkan satu bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB,” kata Kompol Fadillah, di rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023).
Untuk motif tersangka, kata dia, yakni MA
MA mau menjadi kurir karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap kali melakukan pengiriman.
“Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi,” jelas Fadillah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,” pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Tren Pengungkapan Kasus Narkoba Jatim Naik 6,49 Persen Tahun 2025
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-3752-amankan-3-kilogram-ganja-polisi-ringkus-kurir-dan-pengguna
