Sabtu, 13 Jun 2026 16:46 WIB

Eks Kabag Polres Malang, Wahyu Setyo Juga Divonis Tak Bersalah, Hakim Perintahkan Wahyu Segera Dikeluarkan dari Tahanan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 15:45 WIB
Suasana sidang tragedi kanjuruhan
Suasana sidang tragedi kanjuruhan

Selalu.id - Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim untuk ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/22023).

Tiga terdakwa polisi yang menjalankan sidang hari adalah eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Setelah pembacaan dua putusan Majelis Hakim untuk AKP Hasdarmawan dan AKP Bambang, terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/22023).

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwan dalam dakwan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera.

“Memberikan kembali hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” jelasnya.

Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.