Eks Kabag Polres Malang, Wahyu Setyo Juga Divonis Tak Bersalah, Hakim Perintahkan Wahyu Segera Dikeluarkan dari Tahanan
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Mar 2023 15:45 WIB
Selalu.id - Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim untuk ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/22023).
Tiga terdakwa polisi yang menjalankan sidang hari adalah eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Setelah pembacaan dua putusan Majelis Hakim untuk AKP Hasdarmawan dan AKP Bambang, terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/22023).
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwan dalam dakwan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera.
“Memberikan kembali hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” jelasnya.
Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading