Kamis, 04 Jun 2026 14:39 WIB

Dinyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 13:25 WIB
Suasana sidang tragedi kanjuruhan
Suasana sidang tragedi kanjuruhan

Selalu.id - Tragedi Kanjuruhan tahun lalu membuat 3 orang polisi didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat 1 KUHP, dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.

Tiga orang terdakwa tersebut hari ini menjalankan sidang untuk pembacaan vonis hakim atas tuntutan kerusuhan Kanjuruhan, salah satunya yakni, mantan polisi Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidiq Ahmadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Terdakwa Bambang Sidiq Ahmad dinyatakan tidak bersalah atas kasus Tragedi Kanjurahan dan dijatuhkan hukuman Vonis bebas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dalam pembacaan putusan Abu Achamad Sidqi Amsya menilai bahwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.

Hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," katanya.

Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan. Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.

"Terima," ucap terdakwa Bambang.

Sebelumnya vonis pertama untuk terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dijatuhkan vonis okeh Majelis Hakim selama vonis 1,5 tahun tahun penjara.

Sidang tuntutan oleh JPU sebelumnya untuk Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawa dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.