Dinyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Mar 2023 13:25 WIB
Selalu.id - Tragedi Kanjuruhan tahun lalu membuat 3 orang polisi didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat 1 KUHP, dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.
Tiga orang terdakwa tersebut hari ini menjalankan sidang untuk pembacaan vonis hakim atas tuntutan kerusuhan Kanjuruhan, salah satunya yakni, mantan polisi Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidiq Ahmadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023).
Terdakwa Bambang Sidiq Ahmad dinyatakan tidak bersalah atas kasus Tragedi Kanjurahan dan dijatuhkan hukuman Vonis bebas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Dalam pembacaan putusan Abu Achamad Sidqi Amsya menilai bahwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.
Hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," katanya.
Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan. Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.
"Terima," ucap terdakwa Bambang.
Sebelumnya vonis pertama untuk terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dijatuhkan vonis okeh Majelis Hakim selama vonis 1,5 tahun tahun penjara.
Sidang tuntutan oleh JPU sebelumnya untuk Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawa dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading