KPU Surabaya Buka 459 Lowongan PPS, Ini Persyaratannya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 20 Des 2022 11:44 WIB
selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka lowongan bagi calon Panitia Pemilihan Suara (PPS). Pendaftaran tersebut di mulai tanggal 18-27 Desember 2022.
Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, pihaknya membuka lowongan PPS sebanyak 459 orang. Nantinya setiap kelurahan akan diambil tiga orang di masing-masing PPS.
Baca Juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
"Jumlah kelurahan di Surabaya ada 153. Awalnya ada 154 (kelurahan). Tetapi, karena ada penggabungan di kelurahan Perak dan Perak Timur. Kecamatan Pabean Cantian menjadi Kelurahan Tanjung Perak,"kata Subairi, Selasa (20/12/2022).
Subairi menjelaskan, adapun persyaratan pendaftaran PPS tersebut juga wajib menyertakan riwayat penyakit ataupun surat tes kesehatan. Ia menyebut, syarat itu guna antisipasi petugas panitia yang sakit dan meninggal.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Diawal kami sudah antisipasi minimal surat keterangan sehat bagi para pendaftar wajib melampirkan tensi darah, kolesterol, dan gula darah, disitu menjadi langkah antisipasi kita. Jadi kita bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar kondisi sehat,"ungkapnya.
Langkah KPU Surabaya dalam mengantisipasi kesehatan untuk panitia tersebut, tambah Subairi, untuk calon panitia harus menyertakan surat pernyataan kesehatan.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Yang pasti kami ada surat pernyataan kepada calon (PPS) bahwa menyertakan yang bersangkutan tidak dalam sedang komorbid atau penyakit (menular). Kami terapkan langkah antisipasi di surat pernyataan,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3242-kpu-surabaya-buka-459-lowongan-pps-ini-persyaratannya
