Senin, 19 Okt 2026 07:28 WIB

Karena Baper, Pria di Surabaya ini Bacok Orang Tak Dikenal hingga Tewas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Nov 2022 15:33 WIB
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Seorang pria asal Wonokromo Surabaya menjadi tersangka pembunuhan dengan korban yang tak dikenalnya saat bertemu di jalan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dini hari.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan tersangka berisinial RSL (34) itu tersinggung atau istilah kekinian baper (terbawa perasaan) terhadap korban saat berpapasan di jalan.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Saat itu, korban bersama tiga temannya sedang berkendara di jalan Tenggumung Wetan. Kemudian, berpapasan dengan tersangka RSL.

"Tersangka ini melihat korban dan teman-temannya lalu korban ini tersinggung dan menanyakan apa kamu lihat-lihat,"ujar Arief saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

AKP Arief menjelaskan, tersangka dan korban juga dalam kondisi pengaruh alkohol. Keduanya pun kemudian saling cekcok.

Saat cekcok, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan langsung membacok korban.

"Korban luka di lengan bagian kanan," ujarnya.

Baca Juga: GMNI Surabaya Raya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Asah Nalar Kritis Hadapi Hoaks

Namun sayangnya, nyawa korban saat langsung dibawa ke RSUD dr Soewandhie tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

Ternyata, AKP Arief menyebut keduanya tersangka RSL dan korban tidak saling mengenal. Disebutkan RSL memang selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya.

Hal itu dilakukan RSL untuk keamanan diri atau untuk berjaga-jaga. RSL pun mengakui juga mempunyai banyak musuh.

"Sajam dibawa di tasnya, pelaku beralasan punya musuh banyak, pernah ditangkap karena kasus narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Bahkan, tersangka RSL mengakui banyak musuh sejak pernah berada di lapas. Sehingga, ia selalu membawa sajam.

"Karena masuk dalam penjara, pernah diancam, hati-hati," pungkasnya.

Atas perbuatan pembunuhan oleh tersangka RSL disangkakan Pasal 338 Subsider 351 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling berat 15 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.