Senin, 20 Jul 2026 09:40 WIB

Karena Baper, Pria di Surabaya ini Bacok Orang Tak Dikenal hingga Tewas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Nov 2022 15:33 WIB
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Seorang pria asal Wonokromo Surabaya menjadi tersangka pembunuhan dengan korban yang tak dikenalnya saat bertemu di jalan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dini hari.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan tersangka berisinial RSL (34) itu tersinggung atau istilah kekinian baper (terbawa perasaan) terhadap korban saat berpapasan di jalan.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Saat itu, korban bersama tiga temannya sedang berkendara di jalan Tenggumung Wetan. Kemudian, berpapasan dengan tersangka RSL.

"Tersangka ini melihat korban dan teman-temannya lalu korban ini tersinggung dan menanyakan apa kamu lihat-lihat,"ujar Arief saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

AKP Arief menjelaskan, tersangka dan korban juga dalam kondisi pengaruh alkohol. Keduanya pun kemudian saling cekcok.

Saat cekcok, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan langsung membacok korban.

"Korban luka di lengan bagian kanan," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Namun sayangnya, nyawa korban saat langsung dibawa ke RSUD dr Soewandhie tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

Ternyata, AKP Arief menyebut keduanya tersangka RSL dan korban tidak saling mengenal. Disebutkan RSL memang selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya.

Hal itu dilakukan RSL untuk keamanan diri atau untuk berjaga-jaga. RSL pun mengakui juga mempunyai banyak musuh.

"Sajam dibawa di tasnya, pelaku beralasan punya musuh banyak, pernah ditangkap karena kasus narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Bahkan, tersangka RSL mengakui banyak musuh sejak pernah berada di lapas. Sehingga, ia selalu membawa sajam.

"Karena masuk dalam penjara, pernah diancam, hati-hati," pungkasnya.

Atas perbuatan pembunuhan oleh tersangka RSL disangkakan Pasal 338 Subsider 351 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling berat 15 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.