Kamis, 03 Sep 2026 14:33 WIB

Karena Baper, Pria di Surabaya ini Bacok Orang Tak Dikenal hingga Tewas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Nov 2022 15:33 WIB
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tesangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Seorang pria asal Wonokromo Surabaya menjadi tersangka pembunuhan dengan korban yang tak dikenalnya saat bertemu di jalan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dini hari.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan tersangka berisinial RSL (34) itu tersinggung atau istilah kekinian baper (terbawa perasaan) terhadap korban saat berpapasan di jalan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Saat itu, korban bersama tiga temannya sedang berkendara di jalan Tenggumung Wetan. Kemudian, berpapasan dengan tersangka RSL.

"Tersangka ini melihat korban dan teman-temannya lalu korban ini tersinggung dan menanyakan apa kamu lihat-lihat,"ujar Arief saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

AKP Arief menjelaskan, tersangka dan korban juga dalam kondisi pengaruh alkohol. Keduanya pun kemudian saling cekcok.

Saat cekcok, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan langsung membacok korban.

"Korban luka di lengan bagian kanan," ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Namun sayangnya, nyawa korban saat langsung dibawa ke RSUD dr Soewandhie tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

Ternyata, AKP Arief menyebut keduanya tersangka RSL dan korban tidak saling mengenal. Disebutkan RSL memang selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya.

Hal itu dilakukan RSL untuk keamanan diri atau untuk berjaga-jaga. RSL pun mengakui juga mempunyai banyak musuh.

"Sajam dibawa di tasnya, pelaku beralasan punya musuh banyak, pernah ditangkap karena kasus narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Bahkan, tersangka RSL mengakui banyak musuh sejak pernah berada di lapas. Sehingga, ia selalu membawa sajam.

"Karena masuk dalam penjara, pernah diancam, hati-hati," pungkasnya.

Atas perbuatan pembunuhan oleh tersangka RSL disangkakan Pasal 338 Subsider 351 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling berat 15 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.