Sabtu, 06 Jun 2026 10:49 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Santriwati Shiddiqiyyah Sebut ada 70 Kejanggalan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 31 Okt 2022 18:24 WIB
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.

selalu.id - Disebutkan ada 70 poin kejanggalan pada kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mas Bechi saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

"Fakta sidang itu ada 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,"kata Kuasa Hukum, Mas Bechi, I Gede Swardika.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

I Gede pun mengaku pasrah dengan hasil keputusan sidang nantinya. 70 poin kejanggalan itu, disebutkan dimulai dari kasus yang bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan.

Salah satu dari 70 poin yang paling disorotinya adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat di SP3.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal (29/10/ 2019) itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi tanggal (31/ 10/ 2019) itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Tak hanya itu, Gede juga merasa hasil visum korban ada yang janggal. Sehingga, ia pun menyoroti hasil tiga visum sebagai barang bukti dan dimunculkan dalam persidangan.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Meski mendapatkan puluhan kejanggalan, Gede mengaku pasrah hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.