Senin, 02 Feb 2026 17:41 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Santriwati Shiddiqiyyah Sebut ada 70 Kejanggalan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 31 Okt 2022 18:24 WIB
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.

selalu.id - Disebutkan ada 70 poin kejanggalan pada kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mas Bechi saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

"Fakta sidang itu ada 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,"kata Kuasa Hukum, Mas Bechi, I Gede Swardika.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

I Gede pun mengaku pasrah dengan hasil keputusan sidang nantinya. 70 poin kejanggalan itu, disebutkan dimulai dari kasus yang bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan.

Salah satu dari 70 poin yang paling disorotinya adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat di SP3.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal (29/10/ 2019) itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi tanggal (31/ 10/ 2019) itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Tak hanya itu, Gede juga merasa hasil visum korban ada yang janggal. Sehingga, ia pun menyoroti hasil tiga visum sebagai barang bukti dan dimunculkan dalam persidangan.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelasnya.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Meski mendapatkan puluhan kejanggalan, Gede mengaku pasrah hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.