Kamis, 04 Jun 2026 10:42 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Santriwati Shiddiqiyyah Sebut ada 70 Kejanggalan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 31 Okt 2022 18:24 WIB
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.

selalu.id - Disebutkan ada 70 poin kejanggalan pada kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mas Bechi saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

"Fakta sidang itu ada 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,"kata Kuasa Hukum, Mas Bechi, I Gede Swardika.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

I Gede pun mengaku pasrah dengan hasil keputusan sidang nantinya. 70 poin kejanggalan itu, disebutkan dimulai dari kasus yang bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan.

Salah satu dari 70 poin yang paling disorotinya adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat di SP3.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal (29/10/ 2019) itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi tanggal (31/ 10/ 2019) itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Tak hanya itu, Gede juga merasa hasil visum korban ada yang janggal. Sehingga, ia pun menyoroti hasil tiga visum sebagai barang bukti dan dimunculkan dalam persidangan.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelasnya.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Meski mendapatkan puluhan kejanggalan, Gede mengaku pasrah hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.