Kamis, 22 Okt 2026 04:14 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Santriwati Shiddiqiyyah Sebut ada 70 Kejanggalan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 31 Okt 2022 18:24 WIB
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.

selalu.id - Disebutkan ada 70 poin kejanggalan pada kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mas Bechi saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

"Fakta sidang itu ada 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,"kata Kuasa Hukum, Mas Bechi, I Gede Swardika.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

I Gede pun mengaku pasrah dengan hasil keputusan sidang nantinya. 70 poin kejanggalan itu, disebutkan dimulai dari kasus yang bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan.

Salah satu dari 70 poin yang paling disorotinya adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat di SP3.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal (29/10/ 2019) itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi tanggal (31/ 10/ 2019) itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Tak hanya itu, Gede juga merasa hasil visum korban ada yang janggal. Sehingga, ia pun menyoroti hasil tiga visum sebagai barang bukti dan dimunculkan dalam persidangan.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelasnya.

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Meski mendapatkan puluhan kejanggalan, Gede mengaku pasrah hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).