Senin, 02 Feb 2026 12:14 WIB

Polisi Amankan Tiga Anggota Gengster Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Okt 2022 17:04 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

selalu.id - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo pada Minggu, (23/10/2022) lalu, dini hari.

Tiga pelaku tersebut yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) yang masih dibawah umur dan merupakan ketua gengster bernama Tim Wokwok Kacaw, warga Pacarkeling.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

"Diamankan di kediaman masing-masing (pelaku tawuran) oleh Anggota Opsnal Jatanras,"kata AKP Arief, saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10/2022).

AKP Arief menyampaikan, peran pelaku tersebut yakni AS yang masih dibawah umur sebagai ketua gengster, MRS dan MFA hanya mengikuti sang ketua untuk membacok korban.

"Peran pelaku, membacok, otaknya dibawah umur (AS) sebagai ketuanya. Dua orang ini mengikuti," jelasnya.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah HP Iphone warna hitam milik tersangka yan berisi rekaman video pengeroyokan saat kejadian, baju yang digunakan korban, satu sepeda motor honda PCX warna merah.

"Satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat membacok korban, dan satu celurit lagi sepanjang 2 meter yang didapatkan tersangka saat pengeroyokan," ujarnya.

Terkait motif pelaku, lanjut Arief, balas dendam antar dua geng yakni gengster tim Wokwok Kacaw dan tim Guk Guk.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Mereka sempat kalah. Akhirnya, balas dendam ke tim Guk Guk,"terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Kemudian, Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.