Kamis, 03 Sep 2026 17:11 WIB

Polisi Amankan Tiga Anggota Gengster Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Okt 2022 17:04 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

selalu.id - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo pada Minggu, (23/10/2022) lalu, dini hari.

Tiga pelaku tersebut yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) yang masih dibawah umur dan merupakan ketua gengster bernama Tim Wokwok Kacaw, warga Pacarkeling.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

"Diamankan di kediaman masing-masing (pelaku tawuran) oleh Anggota Opsnal Jatanras,"kata AKP Arief, saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10/2022).

AKP Arief menyampaikan, peran pelaku tersebut yakni AS yang masih dibawah umur sebagai ketua gengster, MRS dan MFA hanya mengikuti sang ketua untuk membacok korban.

"Peran pelaku, membacok, otaknya dibawah umur (AS) sebagai ketuanya. Dua orang ini mengikuti," jelasnya.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah HP Iphone warna hitam milik tersangka yan berisi rekaman video pengeroyokan saat kejadian, baju yang digunakan korban, satu sepeda motor honda PCX warna merah.

"Satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat membacok korban, dan satu celurit lagi sepanjang 2 meter yang didapatkan tersangka saat pengeroyokan," ujarnya.

Terkait motif pelaku, lanjut Arief, balas dendam antar dua geng yakni gengster tim Wokwok Kacaw dan tim Guk Guk.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

"Mereka sempat kalah. Akhirnya, balas dendam ke tim Guk Guk,"terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Kemudian, Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.