Kamis, 04 Jun 2026 07:18 WIB

Polisi Amankan Tiga Anggota Gengster Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Okt 2022 17:04 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

selalu.id - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo pada Minggu, (23/10/2022) lalu, dini hari.

Tiga pelaku tersebut yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) yang masih dibawah umur dan merupakan ketua gengster bernama Tim Wokwok Kacaw, warga Pacarkeling.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

"Diamankan di kediaman masing-masing (pelaku tawuran) oleh Anggota Opsnal Jatanras,"kata AKP Arief, saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10/2022).

AKP Arief menyampaikan, peran pelaku tersebut yakni AS yang masih dibawah umur sebagai ketua gengster, MRS dan MFA hanya mengikuti sang ketua untuk membacok korban.

"Peran pelaku, membacok, otaknya dibawah umur (AS) sebagai ketuanya. Dua orang ini mengikuti," jelasnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah HP Iphone warna hitam milik tersangka yan berisi rekaman video pengeroyokan saat kejadian, baju yang digunakan korban, satu sepeda motor honda PCX warna merah.

"Satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat membacok korban, dan satu celurit lagi sepanjang 2 meter yang didapatkan tersangka saat pengeroyokan," ujarnya.

Terkait motif pelaku, lanjut Arief, balas dendam antar dua geng yakni gengster tim Wokwok Kacaw dan tim Guk Guk.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Mereka sempat kalah. Akhirnya, balas dendam ke tim Guk Guk,"terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Kemudian, Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.