Senin, 20 Jul 2026 13:31 WIB

Polisi Amankan Tiga Anggota Gengster Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Okt 2022 17:04 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

selalu.id - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo pada Minggu, (23/10/2022) lalu, dini hari.

Tiga pelaku tersebut yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) yang masih dibawah umur dan merupakan ketua gengster bernama Tim Wokwok Kacaw, warga Pacarkeling.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

"Diamankan di kediaman masing-masing (pelaku tawuran) oleh Anggota Opsnal Jatanras,"kata AKP Arief, saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10/2022).

AKP Arief menyampaikan, peran pelaku tersebut yakni AS yang masih dibawah umur sebagai ketua gengster, MRS dan MFA hanya mengikuti sang ketua untuk membacok korban.

"Peran pelaku, membacok, otaknya dibawah umur (AS) sebagai ketuanya. Dua orang ini mengikuti," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah HP Iphone warna hitam milik tersangka yan berisi rekaman video pengeroyokan saat kejadian, baju yang digunakan korban, satu sepeda motor honda PCX warna merah.

"Satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat membacok korban, dan satu celurit lagi sepanjang 2 meter yang didapatkan tersangka saat pengeroyokan," ujarnya.

Terkait motif pelaku, lanjut Arief, balas dendam antar dua geng yakni gengster tim Wokwok Kacaw dan tim Guk Guk.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

"Mereka sempat kalah. Akhirnya, balas dendam ke tim Guk Guk,"terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Kemudian, Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Ini adalah trofi kedua kalinya bagi La Furia Roja setelah yang pertama di 2010 alias 16 tahun lalu.

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tipis Bosku, Seperti Kemenangan Spanyol vs Argentina

Dikutip dari situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp1.449.500.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Semua Bintang Lagi Baik, Dari Keuangan hingga Cinta

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Semua diulas lengkap hari ini.

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.