Rabu, 23 Sep 2026 16:16 WIB

Kemensos Berikan Pendampingan & Bantuan Korban Kekerasan Seksual di Kutai Timur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 26 Sep 2022 17:39 WIB
ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: istimewa
ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: istimewa

selalu.id - Kementerian Sosial melalui Sentra Budi Luhur telah melakukan respon kasus terhadap gadis 13 tahun yang mengalami pelecehan seksual. Kemensos melakukan hipnoterapi terhadap korban, dengan harapan dapat mengatasi permasalahan psikis yang diderita korban.

Selain itu, Kemensos juga melakukan penguatan berkelanjutan kepada keluarga agar dapat melakukan pengasuhan dan pengawasan yang lebih baik kepada anak. Langkah tersebut merupakan respon cepat Kemensos memberikan bantuan kepada korban.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Kemensos melalui tim Sentra Budi Luhur telah melakukan asesmen kediaman korban di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dari hasil asesmen diketahui bahwa sejak kelas 1 SD, ibu korban Jumaniyah menitipkan anaknya kepada sang kaka dan suaminya karena ia sudah bercerai dengan sang suami.

Pemerkosaan terhadap korban sudah dilakukan oleh pamannya AK berulangkali sejak ia di bangku 3 SD sampai ia kelas 5 SD. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari sang ayah, ia justru mendapatkan perlakuan yang sama ketika mengadukan perlakuan pamannya tersebut.

Ibu korban bekerja sebagai pencari ikan di pelelangan yang berada di Samarinda sehingga membuatnya harus pergi ke sana setiap 2 hari sekali. Ikan yang telah didapatkan nantinya akan dijual ke katering Kutai Timur. Waktu tempuh kesana lebih dari 10 jam dan biasanya ia menginap satu malam di Samarinda baru kembali keesokan harinya. Karena cukup sibuk dengan usahanya, ia mempercayakan pengawasan anaknya kepada kakak iparnya (Maryati).

Setelah bertahun-tahun ia bungkam, akhirnya pada tanggal 12 Agustus 2022 korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutai Timur ditemani oleh bibinya Hilda.

Saat ini Polres Kutai Timur telah menaikan status perkara ke tahap penyidikan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga (5 tahun) karena pelaku adalah orang yg seharusnya melindungi anak dan denda lima milyar rupiah.

Baca Juga: 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Kementerian Sosial berupaya untuk membuat keluarga korban maupun keluarga pelaku bangkit dari keterpurukan untuk kembali menjalani hidup dan menerima apa yang sudah terjadi.

Sebagai upaya penanganan kasus lebih lanjut, Kemensos melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab Kutai Timur, unit PPA Polres Kutai Timur dan Unit Pidum Kejaksaan Kab. Kutai Timur.

Kemensos meyakini masa deapan yang cerah akan digapai oleh sang anak walaupun kasus pelecehan ini sudah merusak kehidupan korban. Dengan bantuan yang diberikan oleh Kemensos diharapkan korban akan kembali memiliki semangat untuk kembali melangkah kedepan. Kemensos akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya seperti apa yang ia harapkan yaitu masuk pesantren.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Upaya tersebut sejalan dengan bantuan Atensi yang diberikan kepada anak berupa peralatan sekolah, peralatan ibadah, pakaian dan kegiatan rekreasional ke tempat bermain dan bukit pelangi.

Selain berfokus kepada penyembuhan mental sang anak, Kemensos juga memberikan bantuan pemberdayaan kepada Sriyani selaku ibu kandung korban berupa bantuan modal usaha. Bantuan Atensi yang diberikan sebesar Rp. 9.583.400.000

Harapannya, bantuan ini dapat mengembalikan semangat hidup bagi pihak-pihak yang mengalami trauma dari kasus tersebut. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).