Jumat, 04 Sep 2026 16:10 WIB

Frontal Jatim Laporkan Aplikator Ojek Online Nakal, Ini Temuannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 12 Sep 2022 19:12 WIB
Dewan Presidium Frontal Jawa Timur saat melaporkan aplikator yang tak patuh KP 667 Tahun 2022 pada Dishub Jatim, Senin (12/9/2022). Sekaligus menyerahkan draft Pergub Jatim yang disusun oleh Tim Frontal Jatim.
Dewan Presidium Frontal Jawa Timur saat melaporkan aplikator yang tak patuh KP 667 Tahun 2022 pada Dishub Jatim, Senin (12/9/2022). Sekaligus menyerahkan draft Pergub Jatim yang disusun oleh Tim Frontal Jatim.

selalu.id - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur melaporkan pelanggaran yang masih dilakukan aplikator perihal potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen, bahkan ada yang mencapai 30 persen.

Padahal seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi maksimal 15 persen.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Tito Achmad, Ketua Presidium Frontal Jawa Timur usai berkunjung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Senin (12/9/2022).

"Tadi kami sudah melaporkan temuan di lapangan perihal pelanggaran yang dilakukan aplikator pada Dishub Jatim dan ditemui Pak Agung selaku Kasi Angkutan Jalan," kata Tito.

Tidak sekadar melaporkan, lanjut Tito, tapi Frontal juga meminta sangsi tegas pada aplikator yang masih melanggar perihal biaya potongan aplikasi yang tidak sesuai dengan KP 667 Tahun 2022 yakni maksimal sebesar 15 persen.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Frontal Jatim juga menyerahkan draft untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur perihal transportasi online di Jawa Timur.

"Ini sesuai dengan hasil tuntutan dari aksi demo yang digelar Frontal Jatim Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu di depan Grahadi,. Harapan kami, pergub ini segera dibahas dan disahkan sehingga perihal tarif dan hak-hak driver online di Jawa Timur bisa dilindungi," ujarnya.

Tidak hanya Pergub Jatim, perihal pengaturan transportasi online, tapi Frontal Jatim juga akan memperjuangkan bantuan sosial (bansos) untuk driver online akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan driver online, baik itu untuk ojek online (ojol) maupun taksi online.

Ditambahkan Daniel, Frontal Jatim sudah membuka hotline di nomer WhatsApp 085921638132 untuk pengaduan. Serta sudah menyebarkan link yang bisa diisi oleh seluruh driver online yang ada di Jawa Timur. Link yang dimaksud adalah https://forms.gle/RKpoFByQhSSBTXSu8.

"Intinya, ini bersifat pengajuan dana akan kami perjuangkan datanya rekan-rekan driver online untuk mendapatkan bansos dari pemerintah akibat dampak dari kenaikan BBM bersubsidi," tegasnya.

Menurut Daniel, yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi haruslah tepat sasaran. Dan pengemudi ojek online (ojol) serta taksi online seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk mobilitas sehari-hari dalam bekerja.

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

"Karena mereka (ojol dan taksi online) masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat. Jadi, harus diberikan subsidi," ungkapnya.

Daniel berharap agar nantinya ke depan, pemerintah bisa membuat kebijakan tersendiri buat para pengemudi ojol dan taksi online.

"Bagi yang belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, bisa memakai cara seperti menunjukkan aplikasi ojol dan taksi online yang dimiliki. Dengan syarat, harus sesuai dengan plat nomor polisi (nopol) dan jenis kendaraannya seperti yang tertera dalam aplikasi," papar Daniel yang juga Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.