Perhimpunan Dukun dan Paranormal Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 22 Agu 2022 15:54 WIB
selalu.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (LSM TPHDI) melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur.
Ketua LSM TPHDI, Agus Arianto mengatakan, pihaknya melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan melanggar ITE pasal 28 ayat 3 tentang mendistribusikan informasi penyalahgunaan perangkat elektronik,
Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
"Pesulap merah juga melakukan ujaran kebencian mengajak khalayak ramai membenci profesi perdukunan,"kata Agus saat dihubungi selalu.id, Selasa (22/8/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya melaporkan pada tangga 18 Agustus 2022 disebutkan bahwa pesulap merah menyebabkan kebencian kepada profesi dukun.
Dalam postingan Tiktok @andean256 dan podcast Deddy Corbuzier, ada kalimat pesulap merah menyampaikan 'Dukun ada hanya dua, kalau tidak nipu ya cabul'.
Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Kalimat tersebut, menurutnya, tidak benar karena dukun memiliki organisasi yang sah, salah satunya LSM TPHDI.
"Jadi laporannya masih pengaduan masyarakat. Kita saat menunggu dari pihak kepolisian, ini masih bertahap,"ujarnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
Saat ditanya apakah laporan tersebut sama dengan Gus Samsudin? Agus menegaskan, laporan Gus Samsudin berbeda dengan Organisasi Persatuan Perdukunan. Karena ia melaporkannya dengan laporan pribadi.
"Beda laporan kita sendiri (LSM TPHDI), kalau Samsudin bukan anggota dari kita. Samsudin secara pribadi ia melaporkan Marcel, karena ia juga tak tergabung oleh organisasi apapun,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2434-perhimpunan-dukun-dan-paranormal-laporkan-pesulap-merah-ke-polisi
