Selasa, 20 Okt 2026 11:41 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2022, 48 Andikpas di Jawa Timur Dapat Remisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 23 Jul 2022 16:44 WIB
Salah satu Andikpas di Jawa Timur yang mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022
Salah satu Andikpas di Jawa Timur yang mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022

selalu.id - Gaung peringatan Hari Anak Nasional juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/ LPKA se-Jawa Timur. Sebanyak 48 andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam siaran pers, Sabtu (23/7/2022) menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Baca Juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.

Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Zaeroji.

Baca Juga: Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Zaeroji. (CIN/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.