Selasa, 21 Jul 2026 13:33 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2022, 48 Andikpas di Jawa Timur Dapat Remisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 23 Jul 2022 16:44 WIB
Salah satu Andikpas di Jawa Timur yang mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022
Salah satu Andikpas di Jawa Timur yang mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022

selalu.id - Gaung peringatan Hari Anak Nasional juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/ LPKA se-Jawa Timur. Sebanyak 48 andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam siaran pers, Sabtu (23/7/2022) menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.

Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Zaeroji.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Zaeroji. (CIN/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.