Selasa, 21 Jul 2026 19:50 WIB

GNPK Jatim Pertanyakan Kejelasan Aset Pemkot Pasar Semolowaru Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 29 Jun 2022 20:53 WIB
Pasar Semolowaru
Pasar Semolowaru

selalu.id - DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim mempertanyakan aset Pemkot Surabaya yakni pasar Semolowaru terbengkalai akibat proses sewa menyewa KSDR (Koperasi Semolowaru Dadi Rukun), yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

Ketua bagian pengaduan masyarakat DPP GNPK Jatim Miko Saleh menjelaskan, KSDR sudah melengkapi persyaratan yang diminta untuk menyelesaikan sewa dan pengelolaan pasar Semolowaru selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp. 788 Juta.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

KSDR hanya mampu membayar tiga tahun dan telah lunas, namun ketika hendak bayar sisa dua tahun senilai Rp. 400 Juta justru pihak bagian hukum Pemkot Surabaya meminta melengkapi persyaratan administrasi lagi, hingga telah dilakukan penggantian pengurus koperasi dan disepakati sampai ke notaris, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membantu Pemkot Surabaya menyatakan bahwa hal ini tidak ada persoalan namun kenyataannya masih ada kendala yang harus diselesaikan.

"Ada suatu kesulitan yang mana dari pihak KSDR ada suatu kendala tentang susunan pengurus, jadi susunan pengurus ini disuruh membenahi dan harus ada AD/ART dan juga adanya pergantian ketua sudah dilaksanakan bahkan sudah di akte notarialkan, di sini bahwa ini sudah ada pergantian susunan pengurus juga semuanya sesuai dengan yang disarankan pihak hukum dari Pemerintah Kota Surabaya," kata Miko Saleh. Rabu (29/6/2022).

"Jadi semua sudah dipenuhi bahkan surat seperti AHU ini juga sudah keluar dari kementerian dan seharusnya persoalan ini sudah administrasi sudah selesai dan finish untuk KSDR untuk melakukan pengelolaan yang sisa dari 2 tahun itu," sambungnya.

Dengan persoalan yang tak kunjung selesai dalam pengelolaan pasar Semolowaru tersebut, bahkan syarat yang diperlukan untuk pengelolaan telah dipenuhi KSDR, DPP GNPK Jatim sangat menyayangkan bahwa aset Pemkot Surabaya di kawasan Surabaya Timur itu terbengkalai dan pernah tergenang air di dalam pasar ketika hujan turun sehingga kondisinya memprihatinkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Karena di sini ada sebuah surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan agar supaya adanya pemberhentian pengelolaan, padahal di sini sudah jelas-jelas bahwa KSDR sudah ada kesepakatan bersama dalam sewa menyewa selama tiga tahun, kan ini masih ranahnya KSDR," tandas Miko.

Munculnya surat pemberitahuan dari Kecamatan Semolowaru tersebut yang memberitahukan tidak adanya suatu penarikan dan pengelolaan, maka Miko melihat ini ada suatu indikasi intervensi pasar tersebut oleh pihak Kecamatan.

"Ini kan sangat memprihatinkan sehingga akhirnya apa? Kesannya pasar tersebut sudah tidak layak untuk digunakan ataupun dipakai," ucapnya.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Selain munculnya surat pemberitahuan dari Kecamatan Semolowaru, DPP GNPK Jatim juga menyayangkan JPN yang memberikan prosesi hukum namun tidak ada suatu kejelasan sehingga terjadinya kerancuan dalam penyelesaian pengelolaan pasar oleh KSDR.

"Begitu ada kejelasan mengapa ditarik kembali, ini yang menjadikan sebuah rancu terhadap opini publik agar supaya pembentukan di publik ini justru memberikan suatu kesan yang sangat buruk bagi penegak hukum yang selama ini berjalan di Kota Surabaya," pungkas Miko.

DPP GNPK Jatim berharap persoalan pengelolaan pasar Semolowaru bisa diselesaikan secara prosedural, agar aset pemkot Surabaya tersebut bisa berjalan normal dan membantu menyumbang PAD yang tak sedikit jumlahnya. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.